Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku tawuran beserta barang bukti. Foto: Istimewa
Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku tawuran beserta barang bukti. Foto: Istimewa

2 Warga Banda Aceh jadi Korban Penganiayaan Remaja Tawuran

Fajri Fatmawati • 22 Januari 2024 12:19
Banda Aceh: Dua warga Banda Aceh menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah remaja yang hendak tawuran. Insiden tersebut terjadi di Warkop Benk Kupi di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh.
 
Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, mengatakan korban pertama adalah M Zulmi (29) asal Aceh Besar. Zulmi dianiaya oleh para pelaku saat sedang melintas di depan Warkop Benk Kupi.
 
"Ia mengalami luka sayat di jari sebelah kanan," kata Cut Laila, Senin, 22 Januari 2024.

Kemudian, korban kedua adalah Fahkrus Walidan (23), seorang mahasiswa. Walidan juga dianiaya oleh para pelaku saat sedang nongkrong di warung tersebut. Ia mengalami luka di bagian kepala, pergelangan kiri, dan punggung belakang sebelah kiri.
 
"Para pelaku berjumlah 14 orang. Mereka berasal dari Aceh Besar," ujarnya.
 
Cut Laila menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat para pelaku hendak melakukan tawuran di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh di Jalan Teuku Nyak Arif pada 21 Januari 2024 dini hari. Salah satu kelompok melihat adanya warga yang sedang melintas sehingga mereka mengayunkan senjata tajam ke arah M Zulmi.
 
Baca juga: 5 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Saat Pengaderan Ditahan

"Zulmi berusaha melarikan diri ke Warkop Benk Kupi namun ia di situ dianiaya oleh para pelaku. Usai menganiaya Zulmi, para pelaku juga menganiaya seorang mahasiswa, Fahkrus Walidan yang sedang nongkrong di warung tersebut," ungkapnya.
 
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah dilakukan.
 
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan tersebut, dan mereka (pelaku) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng," ucap Fadillah.
 
Setelah mengetahui Identitas pelaku utama, tim menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di gampong Durung, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, YF pun berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun berhasil ditangkap.
 
"Kita melakukan  penangkapan terhadap DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong, dan MAD (19) warga Lambheu. Keterlibatan mereka itu turut membantu YF alias Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam," jelasnya.
 
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan Penjara. Fadillah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari aksi tawuran. Ia juga meminta kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran.
 
"Kami juga akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah terjadinya aksi tawuran," tutupnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan