Surabaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Gregorius Ronald Tanur dan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Artinya, anak Anggota Komisi IV DPR RI, Edward Tannur, asal Nusa Tenggara Timur itu akan segera diadili di meja hijau (pengadilan).
"Tim Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, telah selesai melaksanakan penelitian terhadap berkas perkara, dan dinyatakan lengkap (P21)," kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Januari 2024.
Joko menegaskan bahwa tersangka Ronald dijerat Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu pelimpahan tersangka, dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya untuk nantinya segera dilimpahkan, dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," katanya.
Seperti diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya berinisial GRT, anak dari anggota DPR RI Komisi IV.
Surabaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya menyatakan
berkas perkara atas nama tersangka Gregorius Ronald Tanur dan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Artinya, anak Anggota Komisi IV DPR RI, Edward Tannur, asal
Nusa Tenggara Timur itu akan segera diadili di meja hijau (pengadilan).
"Tim Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum)
Kejaksaan Negeri Surabaya, telah selesai melaksanakan penelitian terhadap berkas perkara, dan dinyatakan lengkap (P21)," kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Januari 2024.
Joko menegaskan bahwa tersangka Ronald dijerat Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu pelimpahan tersangka, dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya untuk nantinya segera dilimpahkan, dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," katanya.
Seperti diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya berinisial GRT, anak dari anggota DPR RI Komisi IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)