Yogyakarta: Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan menolak hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang dilakukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kelompok buruh ini menyatakan kenaikan 7,27 persen itu tak sesuai dengan beban kebutuhan ekonomi masyarakat.
"Kenaikan upah buruh yang memang tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY, yaitu kemiskinan dan ketimpangan," kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, saat dihubungi, Rabu, 22 November 2023.
UMP 2024 DIY telah ditetapkan dengan kenaikan 7,27 persen atau Rp144.115,22. Dari UMP 2023 sebesar Rp1.981.782,32 menjadi Rp2.125.897,61.
Irsad mengatakan kenaikan UMP yang baru saja ditetapkan tidak selaras dan kontradiktif dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, yang mengatakan untuk menjadi negara maju, upah buruh di angka Rp10 juta. Dengan UMP yang masih di bawah Rp2,5 juta, ia menilai Indonesia dan yogyakarta berpredikat 'maju' hanyalah bagaikan mimpi di siang bolong.
Nominal UMP Jauh dari KHL
Ia juga menyebut nominal UMP 2024 masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang riil di lapangan. Ia mengatakan masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang.
"Dengan kenaikan UMP yang tak siginifikan ini, buruh di Yogyakarta juga tetap dalam ancaman tuna wisma atau tidak dapat membeli rumah. Harga kredit rumah terlalu mahal untuk bisa dicicil dengan UMP DIY," jelasnya.
Ia menambahkan kenaikan UMP yang sangat tidak membantu buruh itu juga tidak bermakna positif bagi pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, dengan upah yang murah, buruh DIY tidak mempunyai daya beli yang tinggi. Buruh juga tidak akan membayar pajak lebih tinggi atas konsumsi/pengeluaran mereka
Irsad menegaskan pihaknya menolak keputusan itu. Ia menyebut nominal itu masih sangat murah jika melihat perkembangan kenaikan berbagai kebutuhan pokok hingga kebutuhan lain masyarakat.
"Kami penyatakan prihatin atas masih berlangsungnya upah murah di provinsi Istimewa. Kami mendesak Gubernur DIY untuk merivisi UMP DIY diangka Rp3,7 Juta sampai Rp4 Juta," kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono menyatakan nominal UMP 2024 disusun dengan melibatkan dewan pengupahan dari berbagai pihak. Mulai dari kelompok pemerintah, akademisi, hingga buruh. Kelompok buruh yang diajak dalam pembahasan yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY.
"Pengaduan kami buka selebarnya seusai konstitusi. Ini adalah kesepakatan bulat jalan tengah terbaik, untuk melindungi pekerja dan pengusaha," ujar Beny.
Yogyakarta: Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan menolak hasil penetapan
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang dilakukan Pemerintah Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY). Kelompok buruh ini menyatakan kenaikan 7,27 persen itu tak sesuai dengan beban kebutuhan ekonomi masyarakat.
"Kenaikan upah buruh yang memang tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY, yaitu kemiskinan dan ketimpangan," kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, saat dihubungi, Rabu, 22 November 2023.
UMP 2024 DIY telah ditetapkan dengan kenaikan 7,27 persen atau Rp144.115,22. Dari UMP 2023 sebesar Rp1.981.782,32 menjadi Rp2.125.897,61.
Irsad mengatakan kenaikan UMP yang baru saja ditetapkan tidak selaras dan kontradiktif dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, yang mengatakan untuk menjadi negara maju, upah buruh di angka Rp10 juta. Dengan UMP yang masih di bawah Rp2,5 juta, ia menilai Indonesia dan yogyakarta berpredikat 'maju' hanyalah bagaikan mimpi di siang bolong.
Nominal UMP Jauh dari KHL
Ia juga menyebut nominal UMP 2024 masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang riil di lapangan. Ia mengatakan masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang.
"Dengan kenaikan UMP yang tak siginifikan ini, buruh di Yogyakarta juga tetap dalam ancaman tuna wisma atau tidak dapat membeli rumah. Harga kredit rumah terlalu mahal untuk bisa dicicil dengan UMP DIY," jelasnya.
Ia menambahkan kenaikan UMP yang sangat tidak membantu buruh itu juga tidak bermakna positif bagi pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, dengan upah yang murah, buruh DIY tidak mempunyai daya beli yang tinggi. Buruh juga tidak akan membayar pajak lebih tinggi atas konsumsi/pengeluaran mereka
Irsad menegaskan pihaknya menolak keputusan itu. Ia menyebut nominal itu masih sangat murah jika melihat perkembangan kenaikan berbagai kebutuhan pokok hingga kebutuhan lain masyarakat.
"Kami penyatakan prihatin atas masih berlangsungnya upah murah di provinsi Istimewa. Kami mendesak Gubernur DIY untuk merivisi UMP DIY diangka Rp3,7 Juta sampai Rp4 Juta," kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono menyatakan nominal UMP 2024 disusun dengan melibatkan dewan pengupahan dari berbagai pihak. Mulai dari kelompok pemerintah, akademisi, hingga buruh. Kelompok buruh yang diajak dalam pembahasan yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY.
"Pengaduan kami buka selebarnya seusai konstitusi. Ini adalah kesepakatan bulat jalan tengah terbaik, untuk melindungi pekerja dan pengusaha," ujar Beny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)