Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan narkoba jenis methampethamine atau sabu dengan modus false concealment pada gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia
Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan narkoba jenis methampethamine atau sabu dengan modus false concealment pada gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia

1,2 Kg Sabu Asal Kamerun Gagal Diselundupkan ke Indonesia

Hendrik Simorangkir • 14 November 2023 18:58
Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkoba jenis methampethamine atau sabu dengan modus false concealment pada gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika, tujuan Indonesia. 
 
"Total berat barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan sebanyak 1,2 kilogram, terdiri atas 5 gulungan bermerek mono fishing line yang di dalamnya masing-masing terdapat bungkusan berisi sabu," ujar Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 14 November 2023.
 
Sugeng menuturkan, pencegahan penyelundupan barang haram itu terungkap saat pihaknya mencurigai paket kiriman asal Kamerun berisi 15 gulungan senar pancing yang dikirim seseorang berinisial OL, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2023. Paket tersebut ditujukan atas nama penerima berinisial YR dengan alamat perusahaan berinisial PK yang berlokasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut. Petugas yang mencurigai isi kandungan kristal bening tersebut kemudian melakukan pengujian menggunakan alat tes dan uji laboratorium yang kedapatan positif narkoba jenis sabu," jelasnya.
 
Baca juga: 8 Tahanan BNNP Sumut Kabur dari Ruang Tahanan

Gatot menjelaskan, atas temuan tersebut pihaknya berkoordinasi dan membentuk tim gabungan
bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan Jajaran BNN Provinsi Banten untuk melakukan control delivery pada 3 November 2023.
 
"Setibanya di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di pos keamanan di alamat tujuan yaitu perusahaan berinisial PK dan penerima tidak berada di lokasi," katanya.
 
Menurut Gatot, pihaknya pun berhasil mengidentifikasi keberadaan dari penerima yang berada di kontrakannya tidak jauh dari perusahaan. Dari penelusuran, lanjutnya, diketahui tersangka penerima barang merupakan seorang pria WNI berusia 34 tahun berinisial OKY yang berprofesi sebagai salah satu pegawai keamanan. 
 
"Saat diringkus, OKY berupaya melarikan diri namun berhasil ditangkap di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tersangka pun sudah diserahkan ke BNN Provinsi Banten untuk dilakukan proses hukum," ungkap dia.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan