Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kabupaten Bogor Raup Rp245 Juta dari Denda PSBB

Media Indonesia.com • 10 September 2020 00:27

Agus menerangkan, uang denda yang diterima oleh anggota Satpol PP Kabupaten Bogor langsung diserahkan pada kas negara. Ia menuturkan, besaran uang denda yang dikumpulkan sebanding dengan luas wilayah Kabupaten Bogor yang terdiri dari 40 kecamatan.
 
"Karena kami lakukan terus (penertiban) di 40 kecamatan, sampai sekarang saja laporannya masih masuk terus ke HP saya," kata Agus. 
 
Seperti diketahui, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), sanksi tidak mengenakan masker di tempat umum hanya ada tiga jenis, yaitu denda senilai Rp100 ribu, teguran lisan, serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan