Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kabupaten Bogor Raup Rp245 Juta dari Denda PSBB

Media Indonesia.com • 10 September 2020 00:27
Bogor: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, mengungkap uang denda dari pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor mencapai ratusan juta. Per Kamis, 8 September 2020, nilainya tembus Rp245 juta. 
 
"Itu bukan hanya dari pelanggaran aturan bermasker, tapi akumulasi dari semua pelanggaran PSBB," ungkap Agus di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 9 September 2020. 
 
Dia menerangkan, masing-masing pelanggaran memiliki jumlah denda berbeda. Pelanggaran aturan bermasker dikenakan denda Rp100 ribu.

"Pelanggaran bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan PSBB nominalnya mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta," terangnya.
 
Baca: Dokter Bedah Syaraf di Kediri Meninggal Terpapar Covid-19
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan