Bogor: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, mengungkap uang denda dari pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor mencapai ratusan juta. Per Kamis, 8 September 2020, nilainya tembus Rp245 juta.
"Itu bukan hanya dari pelanggaran aturan bermasker, tapi akumulasi dari semua pelanggaran PSBB," ungkap Agus di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 9 September 2020.
Dia menerangkan, masing-masing pelanggaran memiliki jumlah denda berbeda. Pelanggaran aturan bermasker dikenakan denda Rp100 ribu.
"Pelanggaran bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan PSBB nominalnya mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta," terangnya.
Baca: Dokter Bedah Syaraf di Kediri Meninggal Terpapar Covid-19
Agus menerangkan, uang denda yang diterima oleh anggota Satpol PP Kabupaten Bogor langsung diserahkan pada kas negara. Ia menuturkan, besaran uang denda yang dikumpulkan sebanding dengan luas wilayah Kabupaten Bogor yang terdiri dari 40 kecamatan.
"Karena kami lakukan terus (penertiban) di 40 kecamatan, sampai sekarang saja laporannya masih masuk terus ke HP saya," kata Agus.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), sanksi tidak mengenakan masker di tempat umum hanya ada tiga jenis, yaitu denda senilai Rp100 ribu, teguran lisan, serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Bogor: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, mengungkap uang denda dari pelanggaran pembatasan sosial berskala besar
(PSBB) di Kabupaten Bogor mencapai ratusan juta. Per Kamis, 8 September 2020, nilainya tembus Rp245 juta.
"Itu bukan hanya dari pelanggaran aturan bermasker, tapi akumulasi dari semua pelanggaran PSBB," ungkap Agus di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 9 September 2020.
Dia menerangkan, masing-masing pelanggaran memiliki jumlah denda berbeda. Pelanggaran aturan bermasker dikenakan denda Rp100 ribu.
"Pelanggaran bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan PSBB nominalnya mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta," terangnya.
Baca: Dokter Bedah Syaraf di Kediri Meninggal Terpapar Covid-19