Jakarta: Menteri Sosial Juliari P Batubara mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual yang terjadi terhadap seorang anak di Lampung. Kemensos berkoordinasi dengan berbagai pihak memastikan perlindungan dan memberikan pendampingan kepada korban.
"Saya sangat prihatin atas pelecehan seksual terhadap remaja N di Lampung Timur. Apalagi saya dengar pelakunya adalah penanggung jawab rumah aman yang seharusnya melindungi korban. Ini sangat mengganggu nurani kita semua," kata Juliari, Rabu, 8 Juli 2020.
Dia mengatakan kasus yang dialami N, 14, menyadarkan semua pihak untuk ikut berperan memberikan perlindungan kepada anak. Termasuk bekerja lebih keras dan jeli memastikan lingkungan anak berada harus benar-benar kondusif untuk tumbuh kembang mereka.
"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kepada pelaku agar bisa diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada siapapun pelaku pelecehan serupa," tegas dia.
Baca juga: 90% Pasien Covid-19 di Jepara Tanpa Gejala
Juliari memastikan telah meminta Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak menerjunkan tim Sakti Peksos untuk mendampingi dan memberikan penanganan trauma yang dialami korban. Korban N saat ini telah berada di rumah aman.
N menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. N sebelumnya merupakan korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan kerabatnya sejak 2019. Atas kasus itu N kemudian mendapatkan pendampingan dari P2TP2A.
Alih-alih pendampingan, N diduga malah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA, salah satu pegawai P2TP2A. Sejak awal 2020 hingga Juni, N mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari DA bahkan sempat dijajakan sebagai pekerja seks.
Jakarta: Menteri Sosial Juliari P Batubara mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual yang terjadi terhadap seorang anak di Lampung. Kemensos berkoordinasi dengan berbagai pihak memastikan perlindungan dan memberikan pendampingan kepada korban.
"Saya sangat prihatin atas pelecehan seksual terhadap remaja N di Lampung Timur. Apalagi saya dengar pelakunya adalah penanggung jawab rumah aman yang seharusnya melindungi korban. Ini sangat mengganggu nurani kita semua," kata Juliari, Rabu, 8 Juli 2020.
Dia mengatakan kasus yang dialami N, 14, menyadarkan semua pihak untuk ikut berperan memberikan perlindungan kepada anak. Termasuk bekerja lebih keras dan jeli memastikan lingkungan anak berada harus benar-benar kondusif untuk tumbuh kembang mereka.
"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kepada pelaku agar bisa diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada siapapun pelaku pelecehan serupa," tegas dia.
Baca juga:
90% Pasien Covid-19 di Jepara Tanpa Gejala
Juliari memastikan telah meminta Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak menerjunkan tim Sakti Peksos untuk mendampingi dan memberikan penanganan trauma yang dialami korban. Korban N saat ini telah berada di rumah aman.
N menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. N sebelumnya merupakan korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan kerabatnya sejak 2019. Atas kasus itu N kemudian mendapatkan pendampingan dari P2TP2A.
Alih-alih pendampingan, N diduga malah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA, salah satu pegawai P2TP2A. Sejak awal 2020 hingga Juni, N mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari DA bahkan sempat dijajakan sebagai pekerja seks.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)