Tangerang: Polresta Tangerang menangkap empat dari lima pelaku pengeroyokan anggota Polsek Rajeg, Rajeg, Tangerang, Banten. Empat pelaku itu yakni MT, MS, R, dan MY dibekuk di lokasi berbeda.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa bermula saat anggota Polsek Rajeg Brigadir Muhamad Yunus melakukan patroli kewilayahan di tempat yang kerap dijadikan lokasi balap liar, di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, pada Minggu, 19 Juli 2020. Petugas melihat banyak sepeda motor dan belasan orang, kemudian dihampiri petugas.
"Anggota kami kemudian meminta para pemuda itu untuk membubarkan diri karena sudah dini hari dan agar tidak terjadi balap liar," ujar Ade, Kamis, 6 Agustus 2020.
Ade menuturkan, beberapa pemuda membubarkan diri setelah diminta oleh petugas. Namun ada lima pemuda yang malah melakukan pengeroyokan.
Baca: Kronologi Penganiayaan Polisi oleh Oknum Legislator Sumut
Tidak hanya itu, para pelaku juga merebut senjata laras panjang milik petugas. Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku kabur dengan membawa senjata petugas.
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Pasalnya, para pelaku membawa senjata, dikhawatirkan melakukan tindak kejahatan. Selang beberapa jam, senjata milik petugas ditemukan tergeletak di rumah salah seorang tokoh masyarakat Rajeg.
"Dan dalam waktu dua hari, empat dari lima pelaku berhasil kami tangkap. Seorang lagi masih kami kejar," terangnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasa secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Ade mengimbau masyarakat untuk tidak melawan petugas. Ade juga mengajak masyarakat menciptakan situasi aman dan tertib.
"Sebab sejatinya tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama," jelasnya.
Tangerang: Polresta Tangerang menangkap empat dari lima pelaku pengeroyokan anggota Polsek Rajeg, Rajeg, Tangerang, Banten. Empat pelaku itu yakni MT, MS, R, dan MY dibekuk di lokasi berbeda.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa bermula saat anggota Polsek Rajeg Brigadir Muhamad Yunus melakukan patroli kewilayahan di tempat yang kerap dijadikan lokasi balap liar, di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, pada Minggu, 19 Juli 2020. Petugas melihat banyak sepeda motor dan belasan orang, kemudian dihampiri petugas.
"Anggota kami kemudian meminta para pemuda itu untuk membubarkan diri karena sudah dini hari dan agar tidak terjadi balap liar," ujar Ade, Kamis, 6 Agustus 2020.
Ade menuturkan, beberapa pemuda membubarkan diri setelah diminta oleh petugas. Namun ada lima pemuda yang malah melakukan pengeroyokan.
Baca: Kronologi Penganiayaan Polisi oleh Oknum Legislator Sumut
Tidak hanya itu, para pelaku juga merebut senjata laras panjang milik petugas. Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku kabur dengan membawa senjata petugas.
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Pasalnya, para pelaku membawa senjata, dikhawatirkan melakukan tindak kejahatan. Selang beberapa jam, senjata milik petugas ditemukan tergeletak di rumah salah seorang tokoh masyarakat Rajeg.
"Dan dalam waktu dua hari, empat dari lima pelaku berhasil kami tangkap. Seorang lagi masih kami kejar," terangnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasa secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Ade mengimbau masyarakat untuk tidak melawan petugas. Ade juga mengajak masyarakat menciptakan situasi aman dan tertib.
"Sebab sejatinya tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)