Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Kronologi Penganiayaan Polisi oleh Oknum Legislator Sumut

Antara • 22 Juli 2020 16:30
Medan: Polrestabes Medan, Sumatra Utara, mengungkap kronologi penganiayaan dua personel polisi oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS.
 
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan peristiwa penganiayaan bermula dari pesan WhatsApp seorang wanita berinisial PA, yang mengaku dipukul oleh oknum anggota Polri di Diskotik Retro, Gedung Capital Building, pada Minggu malam, 27 Juli 2020.
 
Pesan dikirim PA kepada KHS. Setelah membaca pesan itu, KHS bersama rekan-rekannya datang ke diskotek tersebut dan langsung mencari oknum Polri yang dimaksud.

Saat di area parkir, KHS bersama rekannya bertemu dengan Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario. Mereka langsung memukul dan menginjak-injak kedua korban tersebut.
 
Baca juga: Perampok Gasak Harta Tuan Tanah di Kudus Senilai Rp2,2 Miliar
 
"Perempuan berinisial PA ini yang memprovokasi. Memanggil teman-temannya dari lantai enam ditarik ke bawah untuk mencari (korban) di lapangan parkir," ujarnya.
 
Akibat peristiwa tersebut, Bripka Karingga mengalami luka di kepala akibat benda tumpul, lebam di wajah, dan ruas jari telunjuk bergeser. Sedangkan Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri. Keduanya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
 
Riko mengungkapkan dalam kasus ini sebanyak 17 orang telah ditangkap. Delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka termasuk PA dan KHS, dan sisanya berstatus saksi.
 
"Total 10 tersangka. Dua masih DPO, dan delapan sudah kita tahan. Delapan orang yang ditahan ini terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan," jelas Riko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan