Semarang: Polda Jawa Tengah menangkap komplotan perampok asal Jawa Barat, yang menggasak harta seorang pengusaha di Kudus, Jateng. Para pelaku menggasak harta korban bernama Liem Cahyo Wijaya, senilai Rp2,2 miliar.
"Korban ini memang pengusaha. Asetnya banyak, ada beberapa malah dia lupa jumlah aset yang diambil. Kerugian korban mencapai Rp2,2 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutrisna, di Semarang, Jateng, Rabu, 22 Juli 2020.
Iskandar menuturkan, peristiwa perampokan terjadi pada 9 Juli 2020. Para perampok ditangkap pada 20 Juli 2020, di wilayah Kuningan, Sumedang, dan Bandung, Jawa Barat.
"Dari penyidikan sementara, salah satu dari para tersangka ini seorang residivis," imbuhnya.
Iskandar mengungkap. ada delapan orang yang merampok di kediaman Liem Cahyo. Namun, Polda Jateng baru menangkap tujuh perampok, sedangkan satu orang lainnya masih dikejar.
"Satu orang masih dalam daftar pencarian orang atas nama H," ungkap Iskandar.
Tujuh perampok yang sudah ditangkap adalah Anton Hermawan, Tatang Supendi, Dian Khaeruddin, Suherman, Dian Kuswara, Dudin Saadudin, dan Ganja Haru. Iskandar menuturkan, para perampok menggasak uang senilai Rp1,6 miliar, 156 jenis perhiasan seberat 970 gram, dan mata uang Dolar Amerika senilai Rp700 juta.
"Sebelum melakukan perampokan mereka survei rumah korban selama lima hari. Jadi ini sudah cukup profesional. Jadi siapa tahu ada TKP lain," beber Iskandar.
Menurut Iskandar, aksi perampokan terhadap Liem Cahyo tergolong beringas. Para korban, kata dia, disekap dengan kondisi tangan dan mata dilakban.
"Mereka melakukan pencurian pada malam hari. Masuk rumah, lampu dimatikan. Kamar korban didobrak," jelas Iskandar.
Selain menggasak uang tunai dan sejumlah perhiasan, kata Iskandar, para perampok juga mengambil 77 sertifikat tanah milih Liem Cahyo. Namun, Liem Cahyo sendiri tidak tahu persis berapa jumlah sertifikat tanah yang diambil para perampok tersebut karena terlalu banyak.
"Dari kroscek ke pelaku, jumlahnya malah melebihi dari yang dilaporkan korban. Pengakuan pelaku 77 sertifikat. Tapi, menurut korban serifikat kurang enam berkas," jelas Iskandar.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Semarang: Polda Jawa Tengah menangkap komplotan perampok asal Jawa Barat, yang menggasak harta seorang pengusaha di Kudus, Jateng. Para pelaku menggasak harta korban bernama Liem Cahyo Wijaya, senilai Rp2,2 miliar.
"Korban ini memang pengusaha. Asetnya banyak, ada beberapa malah dia lupa jumlah aset yang diambil. Kerugian korban mencapai Rp2,2 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutrisna, di Semarang, Jateng, Rabu, 22 Juli 2020.
Iskandar menuturkan, peristiwa perampokan terjadi pada 9 Juli 2020. Para perampok ditangkap pada 20 Juli 2020, di wilayah Kuningan, Sumedang, dan Bandung, Jawa Barat.
"Dari penyidikan sementara, salah satu dari para tersangka ini seorang residivis," imbuhnya.
Iskandar mengungkap. ada delapan orang yang merampok di kediaman Liem Cahyo. Namun, Polda Jateng baru menangkap tujuh perampok, sedangkan satu orang lainnya masih dikejar.
"Satu orang masih dalam daftar pencarian orang atas nama H," ungkap Iskandar.
Tujuh perampok yang sudah ditangkap adalah Anton Hermawan, Tatang Supendi, Dian Khaeruddin, Suherman, Dian Kuswara, Dudin Saadudin, dan Ganja Haru. Iskandar menuturkan, para perampok menggasak uang senilai Rp1,6 miliar, 156 jenis perhiasan seberat 970 gram, dan mata uang Dolar Amerika senilai Rp700 juta.
"Sebelum melakukan perampokan mereka survei rumah korban selama lima hari. Jadi ini sudah cukup profesional. Jadi siapa tahu ada TKP lain," beber Iskandar.
Menurut Iskandar, aksi perampokan terhadap Liem Cahyo tergolong beringas. Para korban, kata dia, disekap dengan kondisi tangan dan mata dilakban.
"Mereka melakukan pencurian pada malam hari. Masuk rumah, lampu dimatikan. Kamar korban didobrak," jelas Iskandar.
Selain menggasak uang tunai dan sejumlah perhiasan, kata Iskandar, para perampok juga mengambil 77 sertifikat tanah milih Liem Cahyo. Namun, Liem Cahyo sendiri tidak tahu persis berapa jumlah sertifikat tanah yang diambil para perampok tersebut karena terlalu banyak.
"Dari kroscek ke pelaku, jumlahnya malah melebihi dari yang dilaporkan korban. Pengakuan pelaku 77 sertifikat. Tapi, menurut korban serifikat kurang enam berkas," jelas Iskandar.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)