Bener Meriah: Aktivitas penanaman ganja di Provinsi Aceh seperti tidak pernah berakhir dilakukan para petani setempat. Belum selesai persoalan pada satu tempat, di lokasi lain kembali terjadi.
Kali ini terungkap di kawasan Desa Sidie Jadi, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dua orang petani ditangkap polisi karena menanam ganja secara tumpang sari dengan tanaman kol dan kopi milik mereka.
Pengungkapan kasus bermula saat seorang petani berinisial SP, 34, kedapatan menanam ganja secara tumpang sari di kebun sayur kol miliknya. Lalu satu lagi petani lain juga menanam ganja di kebun kopi.
Perbuatan keduanya dilaporkan petani sekitar ke Polsek Bukit. Selain tak suka akan tanaman 'haram' itu, warga juga takut terimbas pelanggaran hukum.
Baca juga: Perbatasan RI-PNG Disebut Lahan Subur Peredaran Ganja
Personel Polsek Bukit kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu, 29 Februari 2020. Setiba di lokasi polisi berhasil menyita tujuh batang tanaman ganja berumur sekitar satu bulan.
"Bersama barang bukti juga diamankan pemiliknya berinisial Kom, 31. Dari penggeledahan tas tersangka, ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja kering," ujar Kapolsek Iptu Jufrizal, Senin, 2 Maret 2020.
Pada saat yang sama Polsek Bukit juga menemukan 11 batang tanaman ganja yang baru dicabut di kebun sayur kol milik SP, 34.
"SP mengakui bahwa 11 batang tanaman ganja yang baru dicabut dan dibuang ke semak-semak pinggiran kebun adalah miliknya," imbuh Jufrizal.
Kedua petani sayur dan kopi itu kemudian ditangkap beserta barang bukti daun ganja untuk penyidikan lebih lanjut.
Bener Meriah: Aktivitas penanaman ganja di Provinsi Aceh seperti tidak pernah berakhir dilakukan para petani setempat. Belum selesai persoalan pada satu tempat, di lokasi lain kembali terjadi.
Kali ini terungkap di kawasan Desa Sidie Jadi, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dua orang petani ditangkap polisi karena menanam ganja secara tumpang sari dengan tanaman kol dan kopi milik mereka.
Pengungkapan kasus bermula saat seorang petani berinisial SP, 34, kedapatan menanam ganja secara tumpang sari di kebun sayur kol miliknya. Lalu satu lagi petani lain juga menanam ganja di kebun kopi.
Perbuatan keduanya dilaporkan petani sekitar ke Polsek Bukit. Selain tak suka akan tanaman 'haram' itu, warga juga takut terimbas pelanggaran hukum.
Baca juga:
Perbatasan RI-PNG Disebut Lahan Subur Peredaran Ganja
Personel Polsek Bukit kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu, 29 Februari 2020. Setiba di lokasi polisi berhasil menyita tujuh batang tanaman ganja berumur sekitar satu bulan.
"Bersama barang bukti juga diamankan pemiliknya berinisial Kom, 31. Dari penggeledahan tas tersangka, ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja kering," ujar Kapolsek Iptu Jufrizal, Senin, 2 Maret 2020.
Pada saat yang sama Polsek Bukit juga menemukan 11 batang tanaman ganja yang baru dicabut di kebun sayur kol milik SP, 34.
"SP mengakui bahwa 11 batang tanaman ganja yang baru dicabut dan dibuang ke semak-semak pinggiran kebun adalah miliknya," imbuh Jufrizal.
Kedua petani sayur dan kopi itu kemudian ditangkap beserta barang bukti daun ganja untuk penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)