Malang: Bupati Malang, Jawa Timur, M Sanusi, meminta proses penerbitan akta kelahiran dan kematian bagi warga bisa dilakukan dengan cepat. Khusus akta lahir, ia menginstruksikan agar diproses segera setelah persalinan.
"Saya berharap ketika ada seseorang yang melahirkan, data orang tersebut sudah tercatat di Dinas Dukcapil dan pencatatan akta kelahiran juga otomatis sudah jadi," kata dia, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut dia, selama ini masyarakat kerap dipersulit dalam hal pengurusan administrasi dua surat keterangan tersebut. Padahal data dasar warga sudah tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Diduga Korupsi, Polisi Tahan Kepala Dinas Pertanian Mukomuko
"Sama seperti surat kematian, ketika hari ini ada orang meninggal, akta kematian sudah jadi dengan akses database dari Dukcapil, jadi hak-hak keluarga yang meninggal sudah bisa diselesaikan," tegasnya.
Sanusi menambahkan melalui dokumen dan catatan permanen, setiap warga dapat membentuk identitas hukum, status sipil, dan hubungan keluarga yang dapat digunakan untuk akses layanan publik serta perlindungan sosial seperti kesehatan dan pendidikan.
Hal itu juga untuk mendukung terlaksananya sistem administrasi pemerintahan yang baik. Termasuk dalam peningkatan partisipasi masyarakat mendukung penerapan layanan publik yang terintegrasi melalui basis data penduduk secara nasional.
"Mudah-mudahan pelaksanaan jaminan kesehatan universal dapat memberikan data yang valid untuk memantau dan menentukan penyebab kematian, termasuk memberikan bukti dasar untuk langkah-langkah dalam meningkatkan kesehatan bayi baru lahir," jelasnya.
Malang: Bupati Malang, Jawa Timur, M Sanusi, meminta proses penerbitan akta kelahiran dan kematian bagi warga bisa dilakukan dengan cepat. Khusus akta lahir, ia menginstruksikan agar diproses segera setelah persalinan.
"Saya berharap ketika ada seseorang yang melahirkan, data orang tersebut sudah tercatat di Dinas Dukcapil dan pencatatan akta kelahiran juga otomatis sudah jadi," kata dia, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut dia, selama ini masyarakat kerap dipersulit dalam hal pengurusan administrasi dua surat keterangan tersebut. Padahal data dasar warga sudah tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga:
Diduga Korupsi, Polisi Tahan Kepala Dinas Pertanian Mukomuko
"Sama seperti surat kematian, ketika hari ini ada orang meninggal, akta kematian sudah jadi dengan akses database dari Dukcapil, jadi hak-hak keluarga yang meninggal sudah bisa diselesaikan," tegasnya.
Sanusi menambahkan melalui dokumen dan catatan permanen, setiap warga dapat membentuk identitas hukum, status sipil, dan hubungan keluarga yang dapat digunakan untuk akses layanan publik serta perlindungan sosial seperti kesehatan dan pendidikan.
Hal itu juga untuk mendukung terlaksananya sistem administrasi pemerintahan yang baik. Termasuk dalam peningkatan partisipasi masyarakat mendukung penerapan layanan publik yang terintegrasi melalui basis data penduduk secara nasional.
"Mudah-mudahan pelaksanaan jaminan kesehatan universal dapat memberikan data yang valid untuk memantau dan menentukan penyebab kematian, termasuk memberikan bukti dasar untuk langkah-langkah dalam meningkatkan kesehatan bayi baru lahir," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)