Polres Mukomuko, Bengkulu, menggelar konferensi pers penahanan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. (Foto: ANTARA)
Polres Mukomuko, Bengkulu, menggelar konferensi pers penahanan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. (Foto: ANTARA)

Diduga Korupsi, Polisi Tahan Kepala Dinas Pertanian Mukomuko

Antara • 27 Agustus 2020 14:25
Mukomuko: Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menahan Kepala Dinas Pertanian setempat, berinisial HP. Dia diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator pada 2019-2020 di dinas tersebut.
 
“Hasil pemeriksaan terakhir sudah kami laksanakan dan sudah lakukan penahanan terhitung, Rabu, 26 Agustus 2020 dan berlaku selama 20 hari hingga 14 September 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Teguh Ari Aji, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Menurut Teguh, penyalahgunaan barang milik negara itu berupa satu unit alat dan mesin pertanian jenis ekskavator PC 208 Merek Komatsu PC Tahun 2019-2020. Perkara ini sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini masih dalam prosedur pemeriksaan. Paling lambat Senin, 31 Agustus 2020 kita laksanakan pengiriman berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan,” ujarnya.
 
Ia berharap, berkas tersebut tidak memiliki kekurangan sehingga perkaranya bisa langsung dilanjutkan ke persidangan. 
 
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, kerugian negara dalam perkara itu sekitar Rp83 juta berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan alat berat itu, uang yang dihasilkan dari pengelolaan alat dimanfaatkan oleh tersangka.
 
"Untuk selanjutnya, masih dilakukan proses pengecekan dan pendalaman," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan