Tangerang: Petugas medis berinisial EFY yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerasan terhadap penumpang pesawat, LHI, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dikenai pasal berlapis.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, polisi menemukan tiga bukti pelecehan yang dilakukan oknum petugas tes covid-19 di bandara.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujar Alexander, Rabu, 23 September 2020.
Baca juga: Petugas Medis Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Soetta Diperiksa Polisi
Alexander menuturkan, pihaknya pun telah menyita sejumlah alat bukti. Namun, ia tidak memerinci apa saja bukti yang disita polisi.
"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang pesawat oleh tenaga kesehatan terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kasus tersebut viral di media sosial Twitter saat korban membagikan ceritanya kala melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Melalui akun @listongs, korban menceritakan kronologis dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria yang dia panggil dokter pada Jumat, 18 September 2020, sekira pukul 04.00 WIB. Oknum dokter itu menyatakan korban reaktif covid-19.
Pelaku kemudian menawarkan kepada korban bahwa hasil tes bisa diubah ke non-reaktif asalkan ada imbalan sejumlah uang. Oknum dokter tersebut meminta uang sebesar Rp1,4 juta.
Lalu, di akun Twitternya @listongs juga, korban menceritakan bila dirinya mendapatkan pelecehan seksual di area Terminal 3. Pelecehan tersebut membuatnya trauma dan histeris.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang pesawat oleh tenaga kesehatan terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kasus tersebut viral di media sosial Twitter saat korban membagikan ceritanya kala melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Melalui akun @listongs, korban menceritakan kronologis dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria yang dia panggil dokter pada Jumat, 18 September 2020, sekira pukul 04.00 WIB. Oknum dokter itu menyatakan korban reaktif covid-19.
Pelaku kemudian menawarkan kepada korban bahwa hasil tes bisa diubah ke non-reaktif asalkan ada imbalan sejumlah uang. Oknum dokter tersebut meminta uang sebesar Rp1,4 juta.
Lalu, di akun Twitternya @listongs juga, korban menceritakan bila dirinya mendapatkan pelecehan seksual di area Terminal 3. Pelecehan tersebut membuatnya trauma dan histeris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)