Solo: Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, melarang kegiatan perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021. Regulasi terkait hal itu tengah disusun untuk menetapkan sanksi bagi pelanggar aturan.
"Perayaan Natal dan tahun baru, selama covid-19 masih belum dapat dikendalikan ya kita larang," tegas Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Rabu, 16 Desember 2020.
Dia memastikan, regulasi yang mengatur hal itu akan segera dikeluarkan lewat surat edaran (SE) dalam waktu dekat. Pemkot juga tengah menunggu ketentuan dari Kementerian Agama terkait perayaan Natal 2020.
Rudy menambahkan, semua bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang keras.
"Kalau keusukupan kan sudah menyampaikan bahwa umat Katolik dilarang mudik. Namun yang merayakan Natal tidak hanya Katolik, Kristen juga. Nah, kita juga menunggu dari PGI (Persatuan Gereja-gereja di Indonesia) yang belum mengeluarkan instruksi," bebernya.
Baca juga: Emil Sebut Mahfud MD Ikut Andil atas Kisruh Kasus Rizieq Shihab
Terkait sanksi, Rudy memastikan tidak jauh berbeda dengan ketentuan pusat. Jika terdapat kerumunan orang banyak, akan langsung dibubarkan atau dilakukan penyelidikan terhadap penyelenggara kegiatan.
Dia meyakinkan, segala bentuk peraturan yang dibuat bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona semakin meluas.
"Apalagi sekarang banyak OTG (orang tanpa gejala), kita harus semakin waspada," ungkapnya.
Sementara itu, Pemkot Solo juga melarang warganya yang merantau untuk mudik pada momen liburan akhir tahun. Pemkot Solo menyediakan rumah karantina bagi pemudik nekat.
"Wajib dibedakan ya, pemudik dan wisatawan. Kalau mau berwisata boleh. Kalau pemudik, dikarantina di Solo Techno Park," jelasnya.
Solo: Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, melarang kegiatan perayaan
Natal 2020 dan tahun baru 2021. Regulasi terkait hal itu tengah disusun untuk menetapkan sanksi bagi pelanggar aturan.
"Perayaan Natal dan tahun baru, selama covid-19 masih belum dapat dikendalikan ya kita larang," tegas Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Rabu, 16 Desember 2020.
Dia memastikan, regulasi yang mengatur hal itu akan segera dikeluarkan lewat surat edaran (SE) dalam waktu dekat. Pemkot juga tengah menunggu ketentuan dari Kementerian Agama terkait perayaan Natal 2020.
Rudy menambahkan, semua bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang keras.
"Kalau keusukupan kan sudah menyampaikan bahwa umat Katolik dilarang mudik. Namun yang merayakan Natal tidak hanya Katolik, Kristen juga. Nah, kita juga menunggu dari PGI (Persatuan Gereja-gereja di Indonesia) yang belum mengeluarkan instruksi," bebernya.
Baca juga:
Emil Sebut Mahfud MD Ikut Andil atas Kisruh Kasus Rizieq Shihab
Terkait sanksi, Rudy memastikan tidak jauh berbeda dengan ketentuan pusat. Jika terdapat kerumunan orang banyak, akan langsung dibubarkan atau dilakukan penyelidikan terhadap penyelenggara kegiatan.
Dia meyakinkan, segala bentuk peraturan yang dibuat bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona semakin meluas.
"Apalagi sekarang banyak OTG (orang tanpa gejala), kita harus semakin waspada," ungkapnya.
Sementara itu, Pemkot Solo juga melarang warganya yang merantau untuk mudik pada momen liburan akhir tahun. Pemkot Solo menyediakan rumah karantina bagi pemudik nekat.
"Wajib dibedakan ya, pemudik dan wisatawan. Kalau mau berwisata boleh. Kalau pemudik, dikarantina di Solo Techno Park," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)