Batam: Petugas Pangkalan Udara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, menghentikan rencana penerbangan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak ke Medan, Sumatera Utara. Penyebabnya, keluarga itu menggunakan surat keterangan hasil tes cepat covid-19 palsu.
"Ada empat orang, sekeluarga, kami batalkan terbangnya," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo, Sabtu, 19 Desember 2020.
Ia mengatakan keluarga yang berdomisili di Kecamatan Sei Beduk, itu hendak ke Kuala Namu, Medan, menggunakan pesawat Lion Air, Sabtu, pukul 9.50 WIB.
Saat pemeriksaan surat-surat petugas curiga dengan keterangan tes cepat covid-19, karena menggunakan format yang berbeda dari yang biasa.
Baca juga: Kantor DPRD Kulon Progo Ditutup Cegah Penularan Covid-19
Petugas berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat, yaitu RS Graha Hermine Batam, yang membenarkan tidak pernah mengeluarkan keterangan dengan nomor registrasi itu.
"Setelah dikonfirmasi ke RS, ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut," kata dia.
Saat ini, imbuh dia, calon penumpang dibawa ke Polsek Batuaji untuk proses lebih lanjut, mengingat lokasi rumah sakit berada di Kecamatan Batuaji.
Dalam kesempatan itu, Wardoyo mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, termasuk tes covid-19 sebagai syarat penerbangan.
"Saya titip pesan ke semua calon penumpang. Ikuti aturan yang berlaku jangan coba-coba melanggar aturan protokol kesehatan dari pemerintah di masa pandemi ini. Jangan main-main dengan protokol kesehatan, kami satgas covid-19 di Bandara Hang Nadim akan selalu waspada," tegas dia.
Batam: Petugas Pangkalan Udara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, menghentikan rencana
penerbangan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak ke Medan, Sumatera Utara. Penyebabnya, keluarga itu menggunakan surat keterangan hasil tes cepat covid-19 palsu.
"Ada empat orang, sekeluarga, kami batalkan terbangnya," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo, Sabtu, 19 Desember 2020.
Ia mengatakan keluarga yang berdomisili di Kecamatan Sei Beduk, itu hendak ke Kuala Namu, Medan, menggunakan pesawat Lion Air, Sabtu, pukul 9.50 WIB.
Saat pemeriksaan surat-surat petugas curiga dengan keterangan tes cepat covid-19, karena menggunakan format yang berbeda dari yang biasa.
Baca juga:
Kantor DPRD Kulon Progo Ditutup Cegah Penularan Covid-19
Petugas berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat, yaitu RS Graha Hermine Batam, yang membenarkan tidak pernah mengeluarkan keterangan dengan nomor registrasi itu.
"Setelah dikonfirmasi ke RS, ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut," kata dia.
Saat ini, imbuh dia, calon penumpang dibawa ke Polsek Batuaji untuk proses lebih lanjut, mengingat lokasi rumah sakit berada di Kecamatan Batuaji.
Dalam kesempatan itu, Wardoyo mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, termasuk tes covid-19 sebagai syarat penerbangan.
"Saya titip pesan ke semua calon penumpang. Ikuti aturan yang berlaku jangan coba-coba melanggar aturan protokol kesehatan dari pemerintah di masa pandemi ini. Jangan main-main dengan protokol kesehatan, kami satgas covid-19 di Bandara Hang Nadim akan selalu waspada," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)