Jambi: Kapolda Jambi, Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan aplikasi sistem tilang elektronik dapat membantu pencegahan penularan virus covid-19 di daerah itu.
"Pemberlakuan tilang elekrronik secara nasional, diharapkan bisa terlaksana dengan baik untuk mencegah terjadinya penularan virus selama pandemi covid-19 di Tanah Air," kata Rachmad, Selasa, 23 Maret 2021.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini juga untuk mengurangi interaksi antara petugas di lapangan dengan pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan. Sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama pandemi.
Ditlantas Polda Jambi secara nasional melaunching sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di kantor Ditlantas Polda Jambi.
Baca juga: Bandar Lampung Kaji Pengolahan Sampah TPA Bakung jadi Briket
Polda Jambi merupakan satu dari 12 Polda yang ditunjuk untuk meresmikan kamera tilang e-TLE secara serentak nasional.
Menurut Rachmad, Polda Jambi mengoperasikan sistem tilang elektronik pada delapan titik lokasi dengan 16 kamera. Sedangkan pada titik lainnya, pihaknya akan mengcover dengan e-TLE mobile.
"Mekanisme setiap kali ada pelanggaran akan terpantau dengan kamera, kemudian dianalisis di pusat komando dan pengendalian Ditlantas Polda Jambi," terangnya.
Rachmad menjelaskan pengendara yang melanggar dan terpantau kamera akan dikirimkan surat tilang oleh petugas ke rumahnya. Hal ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus selama pandemi covid-19.
Jambi: Kapolda Jambi, Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan aplikasi
sistem tilang elektronik dapat membantu pencegahan penularan virus covid-19 di daerah itu.
"Pemberlakuan tilang elekrronik secara nasional, diharapkan bisa terlaksana dengan baik untuk mencegah terjadinya penularan virus selama pandemi covid-19 di Tanah Air," kata Rachmad, Selasa, 23 Maret 2021.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini juga untuk mengurangi interaksi antara petugas di lapangan dengan pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan. Sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama pandemi.
Ditlantas Polda Jambi secara nasional melaunching sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di kantor Ditlantas Polda Jambi.
Baca juga:
Bandar Lampung Kaji Pengolahan Sampah TPA Bakung jadi Briket
Polda Jambi merupakan satu dari 12 Polda yang ditunjuk untuk meresmikan kamera tilang e-TLE secara serentak nasional.
Menurut Rachmad, Polda Jambi mengoperasikan sistem tilang elektronik pada delapan titik lokasi dengan 16 kamera. Sedangkan pada titik lainnya, pihaknya akan mengcover dengan e-TLE mobile.
"Mekanisme setiap kali ada pelanggaran akan terpantau dengan kamera, kemudian dianalisis di pusat komando dan pengendalian Ditlantas Polda Jambi," terangnya.
Rachmad menjelaskan pengendara yang melanggar dan terpantau kamera akan dikirimkan surat tilang oleh petugas ke rumahnya. Hal ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus selama pandemi covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)