Surabaya: Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengusulkan pemerintah kota membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan selama ini ada aturan di perundang-undangan bahwa yang boleh mengelola limbah B3 adalah pihak ketiga yakni investor atau swasta.
"Kalau pihak ketiga saja boleh kenapa pemerintah kota tidak diperbolehkan. Kita harus membuat diskresi ke pemerintah pusat," kata Baktiono di Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca: Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor Meningkat 15 Persen
Baktiono menjelaskan Pemkot Surabaya mempunyai kemampuan untuk mengelola limbah B3. Selain itu Pertanggungjawaban pengelolaan oleh pemkot juga jelas yakni ke masyarakat DPRD serta disampaikan ke Gubernur Jatim dan pemerintah pusat.
Menurutnya kekuatan APBD Surabaya yang mencapai Rp10 triliun cukup untuk membiayai pengelolaan limbah B3. "Rumah sakit di Surabaya saja tidak kalah dalam pelayanan, apalagi dalam hal pengelolaan limbah B3. Makanya kita tingkatkan pelayanan-pelayanan lainnya di masyarakat," jelasnya.
Untuk itu Permkot dan DPRD Surabaya harus segera membahas usulan Raperda limbah B3 agar nantinya bisa dikelola tidak hanya oleh pihak ketiga investor atau swasta, melainkan juga Pemkot Surabaya.
"Kita menyediakan tempat, kita bisa bersinergi, kita bisa bersaing dalam pengelolaan limbah B3," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Eko Agus Supiadi, sebelumnya mengatakan ada wacana akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan limbah B3 sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sesuai saran KLHK sendiri agar pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 berbentuk UPTD atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu Eko mengatakan pembentukan UPTD dianggap lebih mudah dan cepat dari pada BUMD. Pengajuan anggarannya lewat UPTD lebih mudah karena lewat dinas terkait.
Surabaya: Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengusulkan pemerintah kota membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan selama ini ada aturan di perundang-undangan bahwa yang boleh mengelola limbah B3 adalah pihak ketiga yakni investor atau swasta.
"Kalau pihak ketiga saja boleh kenapa pemerintah kota tidak diperbolehkan. Kita harus membuat diskresi ke pemerintah pusat," kata Baktiono di Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca:
Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor Meningkat 15 Persen
Baktiono menjelaskan Pemkot Surabaya mempunyai kemampuan untuk mengelola limbah B3. Selain itu Pertanggungjawaban pengelolaan oleh pemkot juga jelas yakni ke masyarakat DPRD serta disampaikan ke Gubernur Jatim dan pemerintah pusat.
Menurutnya kekuatan APBD Surabaya yang mencapai Rp10 triliun cukup untuk membiayai pengelolaan limbah B3. "Rumah sakit di Surabaya saja tidak kalah dalam pelayanan, apalagi dalam hal pengelolaan limbah B3. Makanya kita tingkatkan pelayanan-pelayanan lainnya di masyarakat," jelasnya.
Untuk itu Permkot dan DPRD Surabaya harus segera membahas usulan Raperda limbah B3 agar nantinya bisa dikelola tidak hanya oleh pihak ketiga investor atau swasta, melainkan juga Pemkot Surabaya.
"Kita menyediakan tempat, kita bisa bersinergi, kita bisa bersaing dalam pengelolaan limbah B3," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Eko Agus Supiadi, sebelumnya mengatakan ada wacana akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan limbah B3 sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sesuai saran KLHK sendiri agar pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 berbentuk UPTD atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu Eko mengatakan pembentukan UPTD dianggap lebih mudah dan cepat dari pada BUMD. Pengajuan anggarannya lewat UPTD lebih mudah karena lewat dinas terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)