Bandar Lampung: Limbah infeksius yang berasal dari peralatan medis ditangani langsung RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM). Setiap puskesmas akan mengirimkan limbah medis vaksinasi covid-19 ke rumah sakit pelat merah itu.
"Rumah sakit kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengusahakan pengolahan limbah medis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, Senin, 1 Februari 2021.
Sementara itu, Humas RSUDAM, Ratna Dewi Ria, membenarkan penanganan limbah medis vaksinasi. Penanganan yang dilakukan menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Limbah medis dimasukkan dalam kantor plastik khusus.
"Untuk sampah medis dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus (infeksius) berwarna kuning. Sementara sampah non medis (non infeksius) berwarna hitam," kata Ria sapaan akrabnya.
Baca: 2 Ton Sampah Medis Covid-19 di Jepara Diangkut
Setelah itu, petugas kebersihan mengangkut sampah medis (infeksius) dan sampah non medis (non infeksius) ke penampungan. Namun, sampah medis dibawa ke tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS B3). Sementara sampah non medis ke TPS domestik.
"Sampah medis di TPS B3 akan diangkut transporter PT Biuteknika Bina Prima untuk dimusnahkan PT Wastec," terang Ria.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 disebutkan fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan vaksinasi covid-19 membentuk tim pelaksana yang memiliki beberapa fungsi. Salah satunya dengan melakukan pengelolaan limbah medis.
Bandar Lampung: Limbah infeksius yang berasal dari peralatan
medis ditangani langsung RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM). Setiap puskesmas akan mengirimkan limbah medis vaksinasi covid-19 ke rumah sakit pelat merah itu.
"Rumah sakit kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengusahakan pengolahan limbah medis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, Senin, 1 Februari 2021.
Sementara itu, Humas RSUDAM, Ratna Dewi Ria, membenarkan penanganan limbah medis vaksinasi. Penanganan yang dilakukan menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Limbah medis dimasukkan dalam kantor plastik khusus.
"Untuk sampah medis dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus (infeksius) berwarna kuning. Sementara sampah non medis (non infeksius) berwarna hitam," kata Ria sapaan akrabnya.
Baca: 2 Ton Sampah Medis Covid-19 di Jepara Diangkut
Setelah itu, petugas kebersihan mengangkut sampah medis (infeksius) dan sampah non medis (non infeksius) ke penampungan. Namun, sampah medis dibawa ke tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS B3). Sementara sampah non medis ke TPS domestik.
"Sampah medis di TPS B3 akan diangkut transporter PT Biuteknika Bina Prima untuk dimusnahkan PT Wastec," terang Ria.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 disebutkan fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan vaksinasi covid-19 membentuk tim pelaksana yang memiliki beberapa fungsi. Salah satunya dengan melakukan pengelolaan limbah medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)