Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Syaiful Rahman, saat sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Syaiful Rahman, saat sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Eks Kadis Pendidikan Jatim Didakwa Korupsi DAK Rp8,2 Miliar

Amaluddin • 22 Agustus 2023 17:47
Surabaya: Kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Syaiful Rahman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Keduanya menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar. Dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar. 
 
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara daring. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaanya, Saiful didakwa bersalah mengetahui dan menyetujui pembangunan fasilitas, dan pengadaan sarana di sejumlah SMK di Kabupaten Jember, yakni 43 SMK Negeri dan 17 SMK swasta.
 
Jaksa Eko mengatakan keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan meubeler 60 SMK dilaksanakan. Masing-masing menarik DAK dan mark up angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
 
“Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Eko.
 
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Maarif, mengaku tidak mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Pihaknya mengaku akan fokus pada pembuktian materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU terbukti atau tidak.
 
Selain itu, pihaknya juga akan menelaah bagaimana fungsi dan peran Syaiful Rahman dengan mantan kepala sekolah SMK Baiturrahmah, Eny Rustiana.
 
"Kami akan fokus pada pembuktian bahwa peran dan fungsi masing-masing berbeda, itu yang pertama. Kedua, ya kita lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum," ucap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan