Malang: Sepasang kekasih di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana aborsi. Dua sejoli yang masih berstatus mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menggugurkan janin berusia lima bulan.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, mengatakan dua tersangka itu, yakni Lovina Artha Mevia, 22, warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa Kemal Pasha, 22, warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Kedua pelaku ini merupakan orang tua dari janin yang digugurkan.
"Berdasarkan keterangan dokter, janin usianya sampai ditemukan berada di usia 5 bulan. Kurang lebih ada enam saksi yang sudah kita periksa dan kita nyatakan sudah cukup untuk kasus ini bisa naik ke tahap sidik," kata Wisnu di Polres Malang, Sabtu, 9 September 2023.
Wisnu menerangkan peristiwa ini bermula pada awal Agustus 2023. Saat itu, tersangka Lovina melakukan tes kehamilan dan dari hasil tes tersebut dinyatakan bahwa ia dalam kondisi hamil.
"Pacar dari yang bersangkutan atas nama Mustafa Kemal Pasha yang mengetahui berita tersebut menawarkan obat-obatan untuk penggugur janin dari yang bersangkutan," ujarnya.
Lalu, pada Selasa 22 Agustus 2023, pukul 22.00 WIB, Lovina menggunakan obat tersebut indekos tersangka Mustofa yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Obat penggugur janin yang digunakan adalah obat jenis Cytotec.
"Jadi obatnya adalah jenis Cytotec ada empat butir. Penggunaannya dua digunakan melalui mulut dan dua obat lainnya dimasukkan melalui kelamin dari saudara Lovina," jelasnya.
Keesokan harinya, Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Selanjutnya, janin di perut tersangka Lovina keluar sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama.
"Setelah janin keluar, janin tersebut dibawa oleh saudara Mustafa Kemal Pasha dengan dibungkus kain putih dan dibawa keluar dari kos-kosan untuk menuju kos-kosan dari saudara Hilda Diah Rahmawati," jelasnya.
Kedua pelaku ini mengubur janin yang telah digugurkan di indekos Hilda Diah Rahmawati, 23, warga Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, yang berlokasi di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mengetahui hal itu, Hilda kemudian melaporkan kasus aborsi ini ke polisi.
"Ada penolakan dari saudara Hilda Diah yang juga merupakan mantan pacar dari tersangka Mustafa Kemal Pasha. Jadi setelah janin tersebut dikuburkan, tidak lama setelah itu saudara Hilda Diah Rahmawati melaporkan hal tersebut kepada kami Polres Malang," tegasnya.
Setelah dilaporkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga kedua tersangka ditangkap di Cah Ayu Guest House yang berlokasi di Jalan Sumbersari, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin, 4 September 2023.
Atas perbuatannya, tersangka Lovina bakal dikenakan Pasal 342 KUHP juncto Pasal 341 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 3 dan/atau Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, tersangka Mustofa dikenakan Pasal 344 KUHP juncto Pasal 343 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Malang: Sepasang kekasih di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana
aborsi. Dua sejoli yang masih berstatus mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menggugurkan janin berusia lima bulan.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, mengatakan dua tersangka itu, yakni Lovina Artha Mevia, 22, warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa Kemal Pasha, 22, warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Kedua pelaku ini merupakan orang tua dari janin yang digugurkan.
"Berdasarkan keterangan dokter, janin usianya sampai ditemukan berada di usia 5 bulan. Kurang lebih ada enam saksi yang sudah kita periksa dan kita nyatakan sudah cukup untuk kasus ini bisa naik ke tahap sidik," kata Wisnu di Polres Malang, Sabtu, 9 September 2023.
Wisnu menerangkan peristiwa ini bermula pada awal Agustus 2023. Saat itu, tersangka Lovina melakukan tes kehamilan dan dari hasil tes tersebut dinyatakan bahwa ia dalam kondisi hamil.
"Pacar dari yang bersangkutan atas nama Mustafa Kemal Pasha yang mengetahui berita tersebut menawarkan obat-obatan untuk penggugur janin dari yang bersangkutan," ujarnya.
Lalu, pada Selasa 22 Agustus 2023, pukul 22.00 WIB, Lovina menggunakan obat tersebut indekos tersangka Mustofa yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Obat penggugur janin yang digunakan adalah obat jenis Cytotec.
"Jadi obatnya adalah jenis Cytotec ada empat butir. Penggunaannya dua digunakan melalui mulut dan dua obat lainnya dimasukkan melalui kelamin dari saudara Lovina," jelasnya.
Keesokan harinya, Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Selanjutnya, janin di perut tersangka Lovina keluar sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama.
"Setelah janin keluar, janin tersebut dibawa oleh saudara Mustafa Kemal Pasha dengan dibungkus kain putih dan dibawa keluar dari kos-kosan untuk menuju kos-kosan dari saudara Hilda Diah Rahmawati," jelasnya.
Kedua pelaku ini mengubur janin yang telah digugurkan di indekos Hilda Diah Rahmawati, 23, warga Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, yang berlokasi di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mengetahui hal itu, Hilda kemudian melaporkan kasus aborsi ini ke polisi.
"Ada penolakan dari saudara Hilda Diah yang juga merupakan mantan pacar dari tersangka Mustafa Kemal Pasha. Jadi setelah janin tersebut dikuburkan, tidak lama setelah itu saudara Hilda Diah Rahmawati melaporkan hal tersebut kepada kami Polres Malang," tegasnya.
Setelah dilaporkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga kedua tersangka ditangkap di Cah Ayu Guest House yang berlokasi di Jalan Sumbersari, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin, 4 September 2023.
Atas perbuatannya, tersangka Lovina bakal dikenakan Pasal 342 KUHP juncto Pasal 341 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 3 dan/atau Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, tersangka Mustofa dikenakan Pasal 344 KUHP juncto Pasal 343 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(NUR)