Makassar: Polrestabes Kota Makassar menangkap 2 tersangka kasus rudapaksa perempuan disabilitas intelektual di Makassar, Sulawesi Selatan. AR, 25, dan A, 19, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kasus ini mencuat usai video pengakuan seorang perempuan di media sosial tersebut viral. Kejadian bermula saat korban dijemput salah satu tersangka di rumah kosnya. Kemudian di lokasi tersebut korban diperkosa.
Di hari yang sama, korban kembali di bawa ke salah satu penginapan di Tanjung Malaka, Mamajang, Makassar. Korban kemudian diperkosa tersangka lain.
"Kamar kosan ini dihuni oleh pacar korban yakni AL, 25, dan tempat kedua terjadinya rudapaksa yakni di salah satu kamar hotel di homestay wilayah di Tanjung Malaka," ujar jurnalis Metro TV, Faizal Wahab, dikutip dari Metro Hari Ini di Metro TV, Minggu 23 Juli 2023
Petugas langsung menggelar olah TKP dan mengumpulkan sejumlah bukti setelah menangkap tersangka. Polisi juga mengumpulkan keterangan untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Sejauh ini (polisi) telah menyita alat bukti, di antaranya pakaian dalam korban dan pakaian yang dikenakan dua pelaku sendiri," ungkap Faizal.
Korban mengaku kepada polisi dilecehkan 9 orang. Namun, penyelidikan aparat kepolisan memastikan pelaku berjumlah 2 orang.
Untuk pendampingan korban, Faizal menyebut kepolisian Polrestabes Kota Makassar melalui unit PPA telah melakukan koordinasi terhadap UPTD Kota Makassar.
"Mengingat psikologi korban terganggu olehnya itu dilibatkan tim psikolog dari organisasi difabel yang memang memiliki perhatian khusus terhadap penderita difabel" pungkasnya.
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi Polrestabes Makassar. Hingga saat ini pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Pelaku juga terancam mendapat pidana tambahan 2/3 karena korban adalah penyandang disabilitas. (Hillary Sitohang)
Makassar: Polrestabes Kota Makassar menangkap 2 tersangka kasus rudapaksa perempuan disabilitas intelektual di Makassar, Sulawesi Selatan. AR, 25, dan A, 19, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kasus ini mencuat usai video pengakuan seorang perempuan di media sosial tersebut viral. Kejadian bermula saat korban dijemput salah satu tersangka di rumah kosnya. Kemudian di lokasi tersebut korban diperkosa.
Di hari yang sama, korban kembali di bawa ke salah satu penginapan di Tanjung Malaka, Mamajang, Makassar. Korban kemudian diperkosa tersangka lain.
"Kamar kosan ini dihuni oleh pacar korban yakni AL, 25, dan tempat kedua terjadinya rudapaksa yakni di salah satu kamar hotel di homestay wilayah di Tanjung Malaka," ujar jurnalis Metro TV, Faizal Wahab, dikutip dari
Metro Hari Ini di
Metro TV, Minggu 23 Juli 2023
Petugas langsung menggelar olah TKP dan mengumpulkan sejumlah bukti setelah menangkap tersangka. Polisi juga mengumpulkan keterangan untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Sejauh ini (polisi) telah menyita alat bukti, di antaranya pakaian dalam korban dan pakaian yang dikenakan dua pelaku sendiri," ungkap Faizal.
Korban mengaku kepada polisi dilecehkan 9 orang. Namun, penyelidikan aparat kepolisan memastikan pelaku berjumlah 2 orang.
Untuk pendampingan korban, Faizal menyebut kepolisian Polrestabes Kota Makassar melalui unit PPA telah melakukan koordinasi terhadap UPTD Kota Makassar.
"Mengingat psikologi korban terganggu olehnya itu dilibatkan tim psikolog dari organisasi difabel yang memang memiliki perhatian khusus terhadap penderita difabel" pungkasnya.
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi Polrestabes Makassar. Hingga saat ini pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Pelaku juga terancam mendapat pidana tambahan 2/3 karena korban adalah penyandang disabilitas.
(Hillary Sitohang) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)