Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mengusut tujuh perkara korupsi senilai Rp143 miliar pada semester I tahun 2023. Lima perkara di antaranya proses pelimpahan ke penuntutan.
"Jadi, terdiri dari empat perkara pokok, dua di antaranya terkait kredit macet perbankan," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, di Surabaya, Jumat, 21 Juli 2023.
Mia menyebut salah satu kasus kredit macet itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing satu perkara lainnya terkait pengadaan barang di PT Industri Kereta Api Multi Solusi (IMS), serta dugaan penyimpangan di Waduk Wiyung Surabaya, yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan para tersangkanya. "Kasus yang sudah ada tersangkanya adalah perkara korupsi kredit macet di BNI Cabang Gresik," ujar dia.
Ardito menaruh perhatian pada perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan. Sebab, hampir selalu muncul perkara baru setiap tahun di Kejati Jatim, khususnya dari bank badan usaha milik negara (BUMN).
"Butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam memberikan kredit. Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit tersebut. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi," ujarnya.
Sepanjang tahun 2022 lalu, kata dia, kasus tindak pidana korupsi terkait kredit macet yang ditangani Kejati Jatim paling banyak berasal dari bank pelat merah badan usaha milik daerah di wilayah provinsi setempat, yaitu sebanyak sebelas perkara yang seluruhnya telah dilakukan penuntutan.
"Sementara pada semester I tahun 2023 sedang disidik dua perkara kredit macet, seluruhnya dari BNI," ucpa Ardito.
Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mengusut tujuh perkara
korupsi senilai Rp143 miliar pada semester I tahun 2023. Lima perkara di antaranya proses pelimpahan ke penuntutan.
"Jadi, terdiri dari empat perkara pokok, dua di antaranya terkait kredit macet perbankan," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, di Surabaya, Jumat, 21 Juli 2023.
Mia menyebut salah satu kasus kredit macet itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing satu perkara lainnya terkait pengadaan barang di PT Industri Kereta Api Multi Solusi (IMS), serta dugaan penyimpangan di Waduk Wiyung Surabaya, yang merupakan aset Pemerintah
Kota Surabaya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan para tersangkanya. "Kasus yang sudah ada tersangkanya adalah perkara korupsi kredit macet di BNI Cabang Gresik," ujar dia.
Ardito menaruh perhatian pada perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan. Sebab, hampir selalu muncul perkara baru setiap tahun di Kejati Jatim, khususnya dari bank badan usaha milik negara (BUMN).
"Butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam memberikan kredit. Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit tersebut. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi," ujarnya.
Sepanjang tahun 2022 lalu, kata dia, kasus tindak pidana korupsi terkait kredit macet yang ditangani Kejati Jatim paling banyak berasal dari bank pelat merah badan usaha milik daerah di wilayah provinsi setempat, yaitu sebanyak sebelas perkara yang seluruhnya telah dilakukan penuntutan.
"Sementara pada semester I tahun 2023 sedang disidik dua perkara kredit macet, seluruhnya dari BNI," ucpa Ardito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)