Ketua STMM Yogyakarta, Noor Iza.
Ketua STMM Yogyakarta, Noor Iza.

Diduga Ada Pelecehan Seksual di STMM Yogyakarta, Kominfo Bentuk TPF

Ahmad Mustaqim • 04 September 2023 15:18
Yogyakarta: Kasus pelecehan seksual diduga terjadi di Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) Yogyakarta. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMM Yogyakarta, melalui akun Instagram mereka @bemstmmyk, menyebarkan dugaan kasus itu. 
 
Akun tersebut menuliskan, dugaan kasus pelecahan seksual terjadi di toilet Gedung Sociocultural kampus STMM Yogyakarta akhir Agustus 2023. Akun tersebut menjelaskan setidaknya ada 4 korban. 
 
"Ada beberapa oknum yang merekam secara tidak bertanggung jawab di dalam toilet perempuan Gedung Sociocultural," tulis akun tersebut. 

Kepala Badan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hary Budiarto, sudah mengetahui kabar tersebut dan segera bertindak. Sebagai lembaganya yang menaungi STMM Yogyakarta, Hary mengatakan akan melakukan penelusuran dan membentuk tim pencari fakta (TPF). 
 
"Kami akan cari buktinya mana, tapi kan belum ada. Kemudian kalau nanti buktinya sudah ada baru kita proses baik pelaku, korban, maupun BEM," kata Hary Budiarto ketika di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 4 September 2023. 
 
Baca: Lecehkan Tahanan Perempuan, Polisi di Sulsel Segera Disidang Etik

Langkah awal yang dilakukan, yakni dengan menggali informasi dari BEM STMM. Pasalnya, kata dia, BEM tersebut yang pertama kali mengunggah konten dugaan kasus itu di media sosial. 
 
"Kenapa BEM itu meletakkan informasi tanpa adanya bukti-bukti yang nyata. Apa yang dinamakan kekerasan seksual itu apa itu kan belum jelas, siapa korbannya, siapa pelakunya, itu kan asumsi makanya ini kita betul-betul cari, tim sudah dibentuk, kemudian ini berproses," kata Hary.
 
Sementara itu, Ketua STMM Yogyakarta, Noor Iza mengecam tindakan terduga pelaku pelecehan seksual. Ia mengatakan perbuatan itu sangat tidak bermoral. 
 
Noor mengungkapkan pihaknya akan mengambil tindakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi. Selain itu, pihak yang jadi korban akan diberikan pendampingan. 
 
"Tim internal kami sedang lakukan penelusuran. Nunggu hasil, kan harus clear, jangan sampai menuduh orang yang tidak salah, itu bahaya," kata Noor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan