Mojokerto: Tarmiati alias Mia, 42, bandar arisan fiktif asal Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap polisi. Mia ditangkap di rumah kontrakannya di Sragen, Jawa Tengah.
"Iya benar tersangka sudah ditangkap bersama dengan keluarganya di Sragen, Jawa Tengah. Masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Mei 2021.
Mia ditangkap petugas gabungan dari Satreskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Ngoro di sebuah rumah kontrakan yang baru disewanya di Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Mia tiba di gedung Satreskrim Polres Mojokerto dan digiring menuju ruang Unit Pidana Tertentu (Pidter). Mia tampak diperiksa intensif oleh dua penyidik.
Baca: Kisah Sedih Koordinator Arisan Fiktif, Jual Tanah dan Berutang untuk Talangi Uang Arisan
Mia tampak tertunduk malu dengan mengenakan setelan baju dan jilbab abu-abu. Semenyata itu, polisi masib terus mengembangkan kasus arisan fiktif dengan kerugian Rp1 Miliar tersebut.
"Mohon waktunya kita masih kembangkan kasus ini. Sementara tersangka kita tahan," pungkas Dony.
Penipuan yang dilakukan Mia terungkap setelah para anggotanya tak kunjung mendapat paket Lebaran yang dijanjikan cair sebelum Lebaran 2021. Kerugiannya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar dari 200 lebih anggota arisan.
Tiga koordinator arisan pun melaporkan Mia atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan fiktif ke unit SPKT polsek setempat, Jumat, 21 Mei 2021. Mereka membawa bukti rekapan arisan dan buku tabungan.
Mojokerto: Tarmiati alias Mia, 42, bandar
arisan fiktif asal Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap polisi. Mia ditangkap di rumah kontrakannya di Sragen, Jawa Tengah.
"Iya benar tersangka sudah ditangkap bersama dengan keluarganya di Sragen, Jawa Tengah. Masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Mei 2021.
Mia ditangkap petugas gabungan dari Satreskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Ngoro di sebuah rumah kontrakan yang baru disewanya di Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Mia tiba di gedung Satreskrim Polres Mojokerto dan digiring menuju ruang Unit Pidana Tertentu (Pidter). Mia tampak diperiksa intensif oleh dua penyidik.
Baca: Kisah Sedih Koordinator Arisan Fiktif, Jual Tanah dan Berutang untuk Talangi Uang Arisan
Mia tampak tertunduk malu dengan mengenakan setelan baju dan jilbab abu-abu. Semenyata itu, polisi masib terus mengembangkan kasus arisan fiktif dengan kerugian Rp1 Miliar tersebut.
"Mohon waktunya kita masih kembangkan kasus ini. Sementara tersangka kita tahan," pungkas Dony.
Penipuan yang dilakukan Mia terungkap setelah para anggotanya tak kunjung mendapat paket Lebaran yang dijanjikan cair sebelum Lebaran 2021. Kerugiannya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar dari 200 lebih anggota arisan.
Tiga koordinator arisan pun melaporkan Mia atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan fiktif ke unit SPKT polsek setempat, Jumat, 21 Mei 2021. Mereka membawa bukti rekapan arisan dan buku tabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)