Ilustrasi sabu-sabu. Medcom.id
Ilustrasi sabu-sabu. Medcom.id

Nyabu, 2 Oknum Satpol PP Lampung Dipecat

Lampost • 23 November 2021 06:31
Bandar Lampung: Dua oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung yang ditangkap polisi usai membeli sabu, langsung dipecat. Hal itu dikatakan Kasat Pol-PP Pemprov Lampung, Zulkarnain, Senin, 22 November 2021.
 
"Setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat dua honorer Satpol PP Provinsi Lampung tertangkap karena beli sabu-sabu langsung kami tindak dengan lakukan pemecatan," ujar Zulkarnain, melansir Lampost.co, Selasa, 23 November 2021.
 
Adapun, pemecatan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk ketegasan bagi ASN yang melanggar hukum. Dia berharap, temuan kasu situ bisa jadi pelajaran untuk anggota Satpol PP lainnya

Baca: Empat Orang di Aceh Ditangkap Lantaran Punya 9,4 Kg Sabu
 
"Karena tindakan hukum seperti itu, otomatis akan kita pecat. Kasus ini saya harap dijadikan pembelajaran oleh anggota lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," imbuhnya.
 
Ia menerangkan, tidak dibenarkan seorang ASN mengkonsumsi barang terlarang dengan alasan apapun. Dia menekankan, pemecatan merupakan konsekuensi.
 
"Itu sudah melanggar aturan," katanya.
 
Sebelumnya Polresta Bandar Lampung mengamankan dua oknum Satpol PP Pemprov usai membeli sabu-sabu seberat 0,23 gram.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan