Konferensi pers penangkapan empat tersangka kurir beserta barang bukti 9,4 kilogram narkotika jenis sabu, Kamis, 18 November 2021. Dokumentasi/ Istimewa
Konferensi pers penangkapan empat tersangka kurir beserta barang bukti 9,4 kilogram narkotika jenis sabu, Kamis, 18 November 2021. Dokumentasi/ Istimewa

Empat Orang di Aceh Ditangkap Lantaran Punya 9,4 Kg Sabu

Fajri Fatmawati • 18 November 2021 23:01
Banda Aceh: Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe menangkap empat kurir beserta barang bukti 9,4 kilogram sabu. Mereka ditangkap di kawasan Blang Pulo dan pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
 
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan adalah sembilan bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram, satu unit handphone andorid merek Vivo dan satu unit kendaraan jenis matik," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Kamis, 18 November 2021.
 
Baca: Seorang Anak di Aceh Gugat Ibunya Demi Rumah

Adapun keempat tersangka masing-masing berinsial DS, 38, TA, 59 dan R, 36 warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, serta AS, 33 warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
 
Eko mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi didapatkan Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, pada Sabtu, 13 November 2021, terkait aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka DS. Berdasarkan info tersebut, tim lalau melakukan penangkapan terhadap tersangka.
 
"Dari tersangka DS, tim kita mengamankan dua bungkus barang bukti sabu-sabu," jelasnya.
 
Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari DS mengenai asal usul sabu tersebut. Dia mengaku jika barang itu didapatkan dari tersangka TA, R dan AS. Ketiganya pun ditangkap di kawsan Kecamatan Muara Satu.
 
Selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu lainnya yang disembunyikan para tersangka di semak-semak dan ditutupi dengan pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun.
 
"Dua bungkus sabu tadi diterima dari tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp200 juta," ungkap Eko.
 
Kepada petugas, tersangka AS mengaku jika barang bukti sabu yang ada dengannya merupakan hasil temuan di kawasan pantai areal industri PT Arun. Saat ditemukan, sembilan bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina Guanywang berada dalam plastik hitam.
 
"Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi kita lakukan penyelidikan kembali," bebernya.
 
Selanjutnya ke empat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 milyar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan