"Sertifikat dulu di saya, setelah itu diminta, katanya takut hilang. Karena dia anak yang paling tua saya percaya," kata ibu yang digugat anaknya, Kausar, dalam tayangan Metro Hari Ini, di Metro TV, Kamis, 18 November 2021.
Sejumlah kerabat yang tidak terima atas perbuatan pelaku sempat meneriakinya sebagai anak durhaka saat Pengadilan Negeri Takengon menggelar sidang lapangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam kasus ini AH yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat ibu kandungnya yang telah berumur 71 tahun agar meninggalkan rumah yang ditempatinya, di Desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
AH menganggap rumah tersebut sudah menjadi miliknya. Sang ibu, Kausar mengaku heran atas perbuatan anaknya tersebut. Kausar menyebut sebelumnya AH memang meminta sertifikat tanah untuk disimpan agar tidak hilang.
Bukan disimpan dengan baik, sertifikat tersebut diganti namanya menjadi AH, lalu dijadikan dasar untuk menggugat ibu kandungnya sendiri. (Imanuel Rymaldi Matatula)