Perusahaan angkat bicara soal sengketa lahan tebu berujung maut. Foto: Tangkapan layar Metro TV
Perusahaan angkat bicara soal sengketa lahan tebu berujung maut. Foto: Tangkapan layar Metro TV

Primetime News

Perusahaan Buka Suara! Ini Status Lahan Sengketa Berujung Maut di Indramayu

MetroTV • 08 Oktober 2021 13:20
Indramayu: Direktur PT Pabrik Gula Rajawali II Ardrian Wijanarko menyatakan pihaknya secara sah merupakan pemilik dari lahan tebu milik Pabrik Gula Jatitujuh di Indramayu. Hal ini ia sampaikan dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 7 Oktober 2021.
 
"Atas status lahan, PT PG Rajawali II ini sah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 0001/Majalengka dan 02/Indramayu. Dengan total luas 11.921 hektare," ujar Adrian.
 
Bentrokan antara petani tebu dengan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKMIS) terjadi di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, 4 Oktober 2021. Bentrokan dipicu penguasaan lahan secara sepihak oleh FKMIS.

Salah satu petinggi FKMIS adalah anggota DPRD Indramayu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bentrokan menyebabkan dua petani tebu meninggal dunia.
 
Baca: Polisi Buru Dua Tersangka Bentrokan Maut di Lahan Tebu Indramayu
 
Menyusul kejadian tersebut, Adrian mempercayakan penyelesaian masalah kepada petugas kepolisian. Namun, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar situasi segera kondusif.
 
"Kami akan melakukan sosialisasi pada petani dan masyarakat supaya mengetahui kondisi lapangan. Ketika lahan sudah kondusif, kami akan kembali berkoordinasi dalam rangka melakukan program kemitraan dengan para petani tebu," ujar Adrian. (Mentari Puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan