Makassar: Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Gowa, Sulawesi Selatan, akan mencarikan wali bagi anak korban penganiayaan oleh orang tua dan keluarganya.
Ketua TP PKK Gowa, Priska Paramita Adnan, mengatakan pihaknya berkomitmen agar korban yang berumur enam tahun tersebut mendapatkan seluruh layanan yang dibutuhkan. Baik secara medis maupun pasca-pemulihan.
"Kami juga fokus terhadap bagaimana perwalian sang anak nantinya setelah selesai mendapatkan perawatan," katanya, Rabu, 8 September 2021.
Priska mengungkapkan, hal itu dilakukan lantaran saat ini korban tidak mungkin lagi kembali kepada orang tuanya. Sehingga, pihaknya harus memastikan bahwa korban bisa mendapatkan haknya sebagai anak.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Anak di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara
Ia menegaskan setelah tahap pemulihan korban rampung, harus ada wali yang mengasuh. Tetapi untuk penentuannya masih harus dilakukan pengkajian lebih lanjut.
"Kami dari Tim Penggerak PKK, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas PPPA, dan RSUD Syekh Yusuf bertugas sebagai support system untuk sang anak agar mendapatkan seluruh pelayanan yang diperlukan dalam pemulihannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham, menambahkan pihaknya saat ini masih fokus untuk merawat anak tersebut, khususnya dalam trauma healing. Namun, setelah perawatan di rumah sakit pihaknya bersama dengan TP PKK akan mencari orang tua asuh.
Ia juga menjelaskan, sebelum mendapatkan orang tua asuh yang cocok, anak korban kekerasan untuk sementara akan ditempatkan di rumah aman milik DPPPA Kabupaten Gowa.
"Korban akan ditempatkan di rumah aman sambil mencari keluarga yang dapat menjadi orang tua asuh bagi sang anak ke depannya. Tentunya dengan memperhatikan kondisi psikologis dari orang tua yang akan mengasuh anak tersebut," jelasnya.
Makassar: Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Gowa, Sulawesi Selatan, akan
mencarikan wali bagi anak korban penganiayaan oleh orang tua dan keluarganya.
Ketua TP PKK Gowa, Priska Paramita Adnan, mengatakan pihaknya berkomitmen agar korban yang berumur enam tahun tersebut mendapatkan seluruh layanan yang dibutuhkan. Baik secara medis maupun pasca-pemulihan.
"Kami juga fokus terhadap bagaimana perwalian sang anak nantinya setelah selesai mendapatkan perawatan," katanya, Rabu, 8 September 2021.
Priska mengungkapkan, hal itu dilakukan lantaran saat ini korban tidak mungkin lagi kembali kepada orang tuanya. Sehingga, pihaknya harus memastikan bahwa korban bisa mendapatkan haknya sebagai anak.
Baca juga:
Pelaku Penganiayaan Anak di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara
Ia menegaskan setelah tahap pemulihan korban rampung, harus ada wali yang mengasuh. Tetapi untuk penentuannya masih harus dilakukan pengkajian lebih lanjut.
"Kami dari Tim Penggerak PKK, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas PPPA, dan RSUD Syekh Yusuf bertugas sebagai
support system untuk sang anak agar mendapatkan seluruh pelayanan yang diperlukan dalam pemulihannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham, menambahkan pihaknya saat ini masih fokus untuk merawat anak tersebut, khususnya dalam trauma healing. Namun, setelah perawatan di rumah sakit pihaknya bersama dengan TP PKK akan mencari orang tua asuh.
Ia juga menjelaskan, sebelum mendapatkan orang tua asuh yang cocok, anak korban kekerasan untuk sementara akan ditempatkan di rumah aman milik DPPPA Kabupaten Gowa.
"Korban akan ditempatkan di rumah aman sambil mencari keluarga yang dapat menjadi orang tua asuh bagi sang anak ke depannya. Tentunya dengan memperhatikan kondisi psikologis dari orang tua yang akan mengasuh anak tersebut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)