Kejam, orang tua cungkil mata anak demi pesugihan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Kejam, orang tua cungkil mata anak demi pesugihan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Pelaku Penganiayaan Anak di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara

Muhammad Syawaluddin • 08 September 2021 17:05
Makassar: Penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan anak di Kabupaten Gowa. Empat tersangka itu terancam 10 tahun kurungan penjara. 
 
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan keempat tersangka penganiayaan anak berusia enam tahun itu disangkakan dengan pasal  pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP.
 
Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Dukun Kasus Penganiayaan Anak di Gowa Diperiksa
 
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 8 September 2021.
 
Keempat pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak secara bertahap. Kakek dan paman korban ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2021 lalu, sementara kedua orang tua AS ditetapkan tersangka pada Selasa 6 September 2021.
 
"Iya total tersangka saat ini sudah empat orang," ungkapnya. 
 
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan anak tersebut. Bahkan, sudah ada sembilan saksi yang diperiksa. 
 

 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan