Keluarga ahli waris almarhum Ahmad Basim bersengketa lahan dengan pengembang di Tangerang Selatan. Medcom.id/Farhan D
Keluarga ahli waris almarhum Ahmad Basim bersengketa lahan dengan pengembang di Tangerang Selatan. Medcom.id/Farhan D

Warga di Pondok Ranji Klaim Tanahnya Seluas Hampir 2 Hektare Dikuasai Pengembang

Farhan Dwitama • 28 Oktober 2021 15:09
Tangerang: Empat kepala keluarga ahli waris almarhum Ahmad Basim dan Saodah, yang meninggalkan tanah warisan seluas hampir 2 hektare di Jalan Nusa Jaya Raya, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mengharapkan hak lahan warisan orang tuanya dapat dikuasi para ahli waris. Pasalnya, tanah itu kini dikuasai pengembang.
 
"Itu hak kami, kami yakin orang tua dan keluarga kami tidak pernah menyepakati adanya jual-beli lahan seluas 19.977 meter persegi kepada siapapun," kata ahli waris, Syahril, 55, yang merupakan anak ketiga almarhum Ahmad Basim ditemui di kediamannya, Kamis, 28 Oktober 2021.
 
Dia menuturkan, Ahmad Basim adalah saudagar ternama dengan usaha membuka usaha toko material satu-satunya di kawasan tersebut, para era 1970an. Namun, Basim meninggal pada 1974 dan meninggalkan empat anak, seorang istri dan lahan luas puluhan ribu meter dekat rumah tinggalnya. 

Syahril menerangkan, ketika ditinggal kematian sang Ayah, dia dan tiga saudaranya masih anak-anak saat itu. Ibunya juga kerepotan harus mengurusi empat anaknya seorang diri. 
 
"Saat Bapak meninggal, kita anak-anaknya masih pada kecil. Saya kecil juga suka ikut Ibu bertani di tanah itu, memang itu tanah kami. Tanah peninggalan Bapak, Ahmad Basim," jelas pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkutan kota di kawasan Bintaro itu. 
 
Namun belakangan, tanah itu diaku oleh pihak swasta yang mengaku telah memiliki bukti sah dan membeli tanah itu pada 1980an. Kemudian, pihak ahli waris mempertanyakan hal tersebut ke kelurahan saat itu.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan