Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon ditutup sementara. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon ditutup sementara. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

14 Pegawai Terpapar Covid, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Lockdown

Ahmad Rofahan • 05 Juli 2021 17:28
Cirebon: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menutup sementara pelayanan tatap muka sampai dengan 20 Juli 2021. Penutupan sementara imbas dari belasan pegawai terkonfirmasi covid-19.
 
"Kita tutup sementara pelayanan hingga 20 Juli, karena PPKM dan juga 14 pegawai kami positif covid 19," kata Sekretaris Disdukcapil, Komarudin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Senin, 5 Juli 2021.
 
Baca: 88 Tenaga Medis Kota Sorong Terpapar Covid-19

Dia menjelaskan walaupun saat ini kantor tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, dirinya mengaku jika pelayanan masih tetap berjalan melalui pelayanan daring.
 
Masyarakat yang hendak mengurus terkait administrasi kependudukan dan lainnya, bisa melalui aplikasi Sintren, yang bisa diakses secara daring. "Pelayanan masih tetap jalan kok melalui daring atau online lewat aplikasi Sintren," jelas Komarudin.
 
Ketika ditanya soal pelayanan perekaman untuk eKTP, dirinya juga mengaku bila perekaman masih tetap dilakukan di masing-masing kecamatan.
 
"Perekaman masih tetap jalan juga, tapi di masing-masing kecamatan," ungkap Komarudin.
 
Penutupan sementara pelayanan tatap muka di kantor Disdukcapil, sambung Komarudin, untuk seluruh pelayanan dokumen kependudukan yang sudah jadi akan dikirimkan secara langsung ke rumah masing-masing masyarakat.
 
"Untuk seluruh dokumen masyarakat yang sudah jadi akan dikirimkan ke rumah masing-masing dengan biaya jauh dekat Rp12.000," ujar Komarudin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>