Banda Aceh: Polres Gayo Lues, Aceh, memusnahkan barang bukti 158 kilogram narkotika jenis ganja. Dari barang bukti yang disita dan dimusnahkan, diperkirakan 52 ribu orang telah terselamatkan dari narkoba.
"Hari ini sebanyak 158 kilogram ganja senilai Rp158 juta telah kita musnahkan bersama-sama dengan cara dibakar," kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Kamis, 25 November 2021.
Baca: Tolak Kenaikan Upah Rp10 Ribu, Buruh di Cirebon Geruduk Kantor Bupati
Dia mengatakan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam penangkapan di kawasan Kecamatan Terangon, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada Rabu, 3 November 2021 lalu dari tersangka berinsial KS, 47.
"Keputusan melakukan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah melewati proses penyidikan sebagiannya disisakan untuk barang bukti di pengadilan," jelasnya.
Carlie menyampaikan pemusnahan tersebut juga merupakan perang terhadap narkotika yang harus pihaknya sampaikan kepada masyarakat. Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, diperkirakan 52 ribu orang telah terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
"Tegas kita sampaikan tidak ada cela atau kesempatan sedikitpun bagi siapapun yang ingin bermain dengan narkotika di wilayah hukum Gayo Lues," ungkap Carlie.
Sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Banda Aceh: Polres Gayo Lues, Aceh, memusnahkan barang bukti 158 kilogram narkotika jenis
ganja. Dari barang bukti yang disita dan dimusnahkan, diperkirakan 52 ribu orang telah terselamatkan dari narkoba.
"Hari ini sebanyak 158 kilogram ganja senilai Rp158 juta telah kita musnahkan bersama-sama dengan cara dibakar," kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Kamis, 25 November 2021.
Baca:
Tolak Kenaikan Upah Rp10 Ribu, Buruh di Cirebon Geruduk Kantor Bupati
Dia mengatakan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam penangkapan di kawasan Kecamatan Terangon, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada Rabu, 3 November 2021 lalu dari tersangka berinsial KS, 47.
"Keputusan melakukan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah melewati proses penyidikan sebagiannya disisakan untuk barang bukti di pengadilan," jelasnya.
Carlie menyampaikan pemusnahan tersebut juga merupakan perang terhadap narkotika yang harus pihaknya sampaikan kepada masyarakat. Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, diperkirakan 52 ribu orang telah terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
"Tegas kita sampaikan tidak ada cela atau kesempatan sedikitpun bagi siapapun yang ingin bermain dengan narkotika di wilayah hukum Gayo Lues," ungkap Carlie.
Sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)