Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak usai menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Tangerang di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak usai menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Tangerang di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)

Oknum Calon Kades Ditahan terkait Rusuh Pilkades Bertungen Julu Sumut

Media Indonesia.com • 29 November 2021 12:11

Kendati demikian, berkat kesigapan petugas keamanan, hanya satu dari empat kotak suara yang bisa direbut massa. Adapun kertas suara dari kotak yang direbut massa berhamburan keluar sehingga mengalami kerusakan.
 
Namun petugas polisi yang melakukan pengamanan kotak suara mengalami penganiayaan. Puluhan massa menendang dan memukuli anggota Polri itu hingga babak belur.
 
Usai kejadian, pihak kepolisian menetapkan sembilan orang warga sebagai tersangka. Mereka diyakini menjadi pelaku dari kerusuhan, kekerasan, pencurian serta perusakan kotak suara. Masing-masing berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA dan SB.

Baca juga: Final Sepak Bola Porprov Sumsel Berakhir Ricuh
 
Mereka memiliki peran berbeda. Ada yang merampas dan merusak kotak suara, ada yang melakukan provokasi massa, serta tindak penganiayaan. Terhadap mereka, Polri akan mengenakan pasal berlapis sehingga terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
 
"Sedangkan terhadap Haryono, Polri akan menjeratnya dengan Pasal 160 KHUPidana. Dia diancam dengan pidana penjara sampai dengan enam tahun," (Yoseph Pencawan)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan