Buleleng: Pemerintah Kabupaten Buleleng, memperketat pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya. Mulai Jumat, 9 Juli 2021, warga tidak diperkenankan keluar dan masuk Buleleng kecuali yang bisa menunjukan sertifikat telah divaksinasi.
"Juga surat jalan dari kelurahan atau kecamatan yang menunjukkan bahwa mereka betul-betul bekerja di Buleleng atau tujuan kerjanya Denpasar," tegas Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, ditemui usai meninjau pos penyekatan di Pos Polisi Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Jumat, 9 Juli 2021.
Sutjidra menjelaskan, salah satu pos penyekatan saat PPKM Darurat ada di Pos Polisi Desa Pancasari. Di pos ini, warga yang mau masuk atau keluar Buleleng akan diperiksa kelengkapan surat.
Baca: Pemkot Surabaya Pastikan Pasokan Oksigen ke RS Aman
"Jadi betul-betul ada keperluan. Jika tidak ada keperluan mendesak akan diputar balik. Itu sudah tegas sekarang karena untuk mengantisipasi kenaikan lonjakan kasus infeksi covid-19 ini," jelasnya.
Pos Polisi Desa Pancasari menjadi salah satu dari beberapa pos sekat yang dibuat di wilayah Buleleng. Selain itu, ada pula pos sekat yang dibuat di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Penjagaan tiap pos penyekatan oleh aparat Pemkab Buleleng, didukung TNI/Polri. Kegiatan perekonomian, jelas dia, masih bisa melewati pos sekat. Sesuai dengan aturan, sektor esensial seperti logistik dan energi. Termasuk bidang konstruksi.
Baca: Penyekatan di Kota Bogor, Lalu Lintas Ramai di Batas Kota
Namun, untuk masyarakat yang hanya berkunjung, bersilaturahmi, disarankan untuk ditunda dulu. Dia meminta. jika tidak ada kepentingan yang mendesak atau darurat diimbau untuk tetap di rumah saja.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menyebutkan, berdasarkan laporan hari ini, sudah ada 34 kendaraan yang diinstruksikan untuk putar balik. Baik itu yang menuju Denpasar dari Buleleng ataupun sebaliknya.
"Diam di rumah saja. Apalagi kalau hanya sekedar menghadiri resepsi atau hajatan. Lebih baik ditunda dulu," sarannya.
Buleleng: Pemerintah Kabupaten Buleleng, memperketat pelaksanaan
PPKM Darurat di wilayahnya. Mulai Jumat, 9 Juli 2021, warga tidak diperkenankan keluar dan masuk Buleleng kecuali yang bisa menunjukan sertifikat telah divaksinasi.
"Juga surat jalan dari kelurahan atau kecamatan yang menunjukkan bahwa mereka betul-betul bekerja di Buleleng atau tujuan kerjanya Denpasar," tegas Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, ditemui usai meninjau pos penyekatan di Pos Polisi Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Jumat, 9 Juli 2021.
Sutjidra menjelaskan, salah satu pos penyekatan saat PPKM Darurat ada di Pos Polisi Desa Pancasari. Di pos ini, warga yang mau masuk atau keluar Buleleng akan diperiksa kelengkapan surat.
Baca: Pemkot Surabaya Pastikan Pasokan Oksigen ke RS Aman
"Jadi betul-betul ada keperluan. Jika tidak ada keperluan mendesak akan diputar balik. Itu sudah tegas sekarang karena untuk mengantisipasi kenaikan lonjakan kasus infeksi covid-19 ini," jelasnya.
Pos Polisi Desa Pancasari menjadi salah satu dari beberapa pos sekat yang dibuat di wilayah Buleleng. Selain itu, ada pula pos sekat yang dibuat di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Penjagaan tiap pos penyekatan oleh aparat Pemkab Buleleng, didukung TNI/Polri. Kegiatan perekonomian, jelas dia, masih bisa melewati pos sekat. Sesuai dengan aturan, sektor esensial seperti logistik dan energi. Termasuk bidang konstruksi.
Baca: Penyekatan di Kota Bogor, Lalu Lintas Ramai di Batas Kota
Namun, untuk masyarakat yang hanya berkunjung, bersilaturahmi, disarankan untuk ditunda dulu. Dia meminta. jika tidak ada kepentingan yang mendesak atau darurat diimbau untuk tetap di rumah saja.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menyebutkan, berdasarkan laporan hari ini, sudah ada 34 kendaraan yang diinstruksikan untuk putar balik. Baik itu yang menuju Denpasar dari Buleleng ataupun sebaliknya.
"Diam di rumah saja. Apalagi kalau hanya sekedar menghadiri resepsi atau hajatan. Lebih baik ditunda dulu," sarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)