Makassar: Terduga pelaku pemukulan ibu hamil dan suami saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di salah satu kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sekretaris Satpol PP Gowa usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara.
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 16 Juli 2021.
Ia juga mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa enam saksi yang diduga berada di lokasi kejadian saat peristiwa pemukulan terhadap pasangan suami istri pada Rabu malam, 14 Juli 2021
Keenam orang itu yakni satu dari Satpol PP Gowa, dua dari pihak kepolisian, satu orang dari masyarakat, dan dua orang yang merupakan korban penganiayaan.
Hingga saat ini, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan terhadap salah satu korban juga tengah dilakukan.
"Saat ini saksi tetap (yang sudah diperiksa). Tinggal korban, karena korban yang perempuan belum kami mintai keterangan karena belum siap," jelasnya.
Baca: Bupati Gowa Tegaskan Satpol PP Pukul Pasutri Dihukum Berat
Oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan bernama Mardani Hamdan alias Dhani. Diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Tri menyebut peristiwa ini berawal sekitar pukul 20.30 Wita dan tiba-tiba beberapa orang petugas mempertanyakan suara music berbunyi. Lalu korban menjelaskan sementara live jualan online lalu memperlihatkan kamera dan acara live.
"Petugas lalu keluar dan memohon maaf," jelasnya.
Namun beberapa saat kemudian pelaku bersama satu rekannya kembali kedalam cafe dan menanyakan surat ijin usaha dengan nada tinggi lalu mempermasalahkan pakaian yang dikenakan ibu hamil tersebut.
Lantaran menyinggung pakaian yang dikenakan itulah, korban kemudian marah dan keduanya adu mulut. Pelaku kemudian mendekati ibu hamil tersebut dan menunjuk wajah korban dan berbicara dengan nada yang keras.
"Pemilik kafe lalu menegur dan menjelaskan bahwa istrinya hamil tua tiba-tiba pelaku membalik badan dan langsung menyerang dan menampar pemilik kafe," ungkap Tri.
Makassar: Terduga pelaku
pemukulan ibu hamil dan suami saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Mikro di salah satu kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sekretaris Satpol PP Gowa usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara.
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 16 Juli 2021.
Ia juga mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa enam saksi yang diduga berada di lokasi kejadian saat peristiwa pemukulan terhadap pasangan suami istri pada Rabu malam, 14 Juli 2021
Keenam orang itu yakni satu dari Satpol PP Gowa, dua dari pihak kepolisian, satu orang dari masyarakat, dan dua orang yang merupakan korban penganiayaan.
Hingga saat ini, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan terhadap salah satu korban juga tengah dilakukan.
"Saat ini saksi tetap (yang sudah diperiksa). Tinggal korban, karena korban yang perempuan belum kami mintai keterangan karena belum siap," jelasnya.
Baca:
Bupati Gowa Tegaskan Satpol PP Pukul Pasutri Dihukum Berat
Oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan bernama Mardani Hamdan alias Dhani. Diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Tri menyebut peristiwa ini berawal sekitar pukul 20.30 Wita dan tiba-tiba beberapa orang petugas mempertanyakan suara music berbunyi. Lalu korban menjelaskan sementara live jualan online lalu memperlihatkan kamera dan acara live.
"Petugas lalu keluar dan memohon maaf," jelasnya.
Namun beberapa saat kemudian pelaku bersama satu rekannya kembali kedalam cafe dan menanyakan surat ijin usaha dengan nada tinggi lalu mempermasalahkan pakaian yang dikenakan ibu hamil tersebut.
Lantaran menyinggung pakaian yang dikenakan itulah, korban kemudian marah dan keduanya adu mulut. Pelaku kemudian mendekati ibu hamil tersebut dan menunjuk wajah korban dan berbicara dengan nada yang keras.
"Pemilik kafe lalu menegur dan menjelaskan bahwa istrinya hamil tua tiba-tiba pelaku membalik badan dan langsung menyerang dan menampar pemilik kafe," ungkap Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)