Tangerang: Polda Banten membongkar kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa sampo dan minyak rambut dengan mencatut merek terkenal di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sampo dan minyak rambut palsu itu diedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan produksi serta peredaran barang ilegal itu berasal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, polisi menemukan salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjajakan produk palsu itu.
Penemuan itu, lanjutnya, kemudian dikembangkan kembali dan mengarah ke gudang produksi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Kasus dikembangkan dan mengarah ke gudang produsi di Pakuhaji. Terdapat mesin produksi, bahan baku, dan kemasan palsu di gudang tersebut," ujarnya, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca juga: Mentan Ekspor Hasil Pertanian Senilai Rp14,4 Triliun
Shinto menuturkan dalam penggeledahan tersebut ditemukan beragam sampo dan minyak rambut dengan merek terkenal, seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear, juga Head and Shoulders.
"Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli," ucap dia.
Dari penggeledahan tersebut, Shinto mengamankan tujuh orang. Kemudan penyidik menetapkan satu dari tujuh orang sebagai tersangka, yakni pemilik gudang berinisial HL, 28.
"HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen," katanya.
Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Baca juga: 2021, Awan Panas Merapi Meluncur 424 Kali
"Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," jelasnya.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menambahkan perbedaan produk sampo palsu dari lokasi tersebut dengan yang asli.
"Rekatan antarsachet renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit," kata Condro.
Pada saat pengecekan gudang, Condro mengatakan, penyidik menemukan fakta pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT Unilever.
"Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan," jelasnya.
Selain menyita jutaan sachet sampo dan minyak rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan, dan bahan pengawet.
"Pelaku bahkan mengimpor rol cetakan sachet dari Tiongkok, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli," tutup dia.
Tangerang:
Polda Banten membongkar kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa sampo dan minyak rambut dengan mencatut merek terkenal di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sampo dan minyak rambut palsu itu diedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan produksi serta peredaran barang ilegal itu berasal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, polisi menemukan salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjajakan produk palsu itu.
Penemuan itu, lanjutnya, kemudian dikembangkan kembali dan mengarah ke gudang produksi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Kasus dikembangkan dan mengarah ke gudang produsi di Pakuhaji. Terdapat mesin produksi, bahan baku, dan kemasan palsu di gudang tersebut," ujarnya, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca juga:
Mentan Ekspor Hasil Pertanian Senilai Rp14,4 Triliun
Shinto menuturkan dalam penggeledahan tersebut ditemukan beragam sampo dan minyak rambut dengan merek terkenal, seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear, juga Head and Shoulders.
"Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli," ucap dia.
Dari penggeledahan tersebut, Shinto mengamankan tujuh orang. Kemudan penyidik menetapkan satu dari tujuh orang sebagai tersangka, yakni pemilik gudang berinisial HL, 28.
"HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen," katanya.
Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Baca juga:
2021, Awan Panas Merapi Meluncur 424 Kali
"Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," jelasnya.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menambahkan perbedaan produk sampo palsu dari lokasi tersebut dengan yang asli.
"Rekatan antarsachet renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit," kata Condro.
Pada saat pengecekan gudang, Condro mengatakan, penyidik menemukan fakta pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT Unilever.
"Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan," jelasnya.
Selain menyita jutaan sachet sampo dan minyak rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan, dan bahan pengawet.
"Pelaku bahkan mengimpor rol cetakan sachet dari Tiongkok, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)