Surabaya: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menyebutkan tingginya permohonan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) membuat ketersediaan blangko KTP di Kota Pahlawan, Jawa Timur, menipis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan permintaan pembuatan KTP-el tak hanya untuk cetak baru namun juga karena rusak atau hilang.
"Dalam sehari, kami bisa menerima 800 sampai 1.000 permintaan pembuatan KTP elektronik," ujar Agus, Sabtu, 19 Februari 2022.
Sementara ini, lanjut dia, pihaknya menunggu ketersediaan blangko, sekaligus menunggu arahan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerapan Digital-ID (KTP-Digital).
Baca juga: Bali Tancap Gas Habiskan 162 Ribu Dosis Vaksin sebelum Kedaluwarsa
Terkait adanya penerapan Digital-ID, Agus menjelaskan, nantinya ada dua jenis KTP yakni KTP-el bentuk fisik dan Digital-ID yang dapat disimpan di dalam ponsel berupa soft file. Sehingga, ketika blangko tidak tersedia seperti saat ini, kata dia, masyarakat bisa menggunakan Digital-ID sebagaimana fungsi dari KTP berbentuk fisik.
"Misalnya, KTP fisik belum tercetak, warga bisa menggunakan itu (Digital-ID). Minimal mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan yang fisik, fungsinya sama. Agar memudahkan warga nantinya," terang dia.
Untuk itu, lanjut dia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menginstruksikan kepada jajaran Dispendukcapil Surabaya untuk menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik.
Baca juga: BIN Sulteng Gelar Vaksinasi Booster untuk Jurnalis
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470/4426/436.7.11/2022 yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya, Wali Kota meminta Suket yang disediakan tersebut sebagai pengganti sementara KTP elektronik, masa berlakunya 14 hari hingga awal Maret 2022.
Agus menjelaskan Dispendukcapil Kota Surabaya saat ini telah mengirimkan kurang lebih 10.000 Suket ke seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Surabaya. Sementara itu, KTP-el yang harus diselesaikan oleh Dispendukcapil hingga dua pekan ke depan ada 15.000 keping.
Dalam SE Dispendukcapil 18 Februari 2022 tersebut, Agus menyampaikan kepada lurah serta camat, bahwa Suket pengganti KTP elektronik yang tercetak telah terkirim sebagian sejak tanggal 16 Februari 2022. Sedangkan sisanya, akan segera dikirim lagi dalam waktu dekat.
"Karena Suket ini kan tidak bisa sembarangan dikeluarkan, tunggu ada perintah. Harus keadaan mendesak seperti ini, baru bisa diterbitkan," jelasnya.
Surabaya: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menyebutkan tingginya permohonan untuk membuat
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) membuat ketersediaan blangko KTP di Kota Pahlawan, Jawa Timur, menipis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan permintaan pembuatan KTP-el tak hanya untuk cetak baru namun juga karena rusak atau hilang.
"Dalam sehari, kami bisa menerima 800 sampai 1.000 permintaan pembuatan KTP elektronik," ujar Agus, Sabtu, 19 Februari 2022.
Sementara ini, lanjut dia, pihaknya menunggu ketersediaan blangko, sekaligus menunggu arahan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerapan Digital-ID (KTP-Digital).
Baca juga:
Bali Tancap Gas Habiskan 162 Ribu Dosis Vaksin sebelum Kedaluwarsa
Terkait adanya penerapan Digital-ID, Agus menjelaskan, nantinya ada dua jenis KTP yakni KTP-el bentuk fisik dan Digital-ID yang dapat disimpan di dalam ponsel berupa soft file. Sehingga, ketika blangko tidak tersedia seperti saat ini, kata dia, masyarakat bisa menggunakan Digital-ID sebagaimana fungsi dari KTP berbentuk fisik.
"Misalnya, KTP fisik belum tercetak, warga bisa menggunakan itu (Digital-ID). Minimal mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan yang fisik, fungsinya sama. Agar memudahkan warga nantinya," terang dia.
Untuk itu, lanjut dia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menginstruksikan kepada jajaran Dispendukcapil Surabaya untuk menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik.
Baca juga:
BIN Sulteng Gelar Vaksinasi Booster untuk Jurnalis
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470/4426/436.7.11/2022 yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya, Wali Kota meminta Suket yang disediakan tersebut sebagai pengganti sementara KTP elektronik, masa berlakunya 14 hari hingga awal Maret 2022.
Agus menjelaskan Dispendukcapil Kota Surabaya saat ini telah mengirimkan kurang lebih 10.000 Suket ke seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Surabaya. Sementara itu, KTP-el yang harus diselesaikan oleh Dispendukcapil hingga dua pekan ke depan ada 15.000 keping.
Dalam SE Dispendukcapil 18 Februari 2022 tersebut, Agus menyampaikan kepada lurah serta camat, bahwa Suket pengganti KTP elektronik yang tercetak telah terkirim sebagian sejak tanggal 16 Februari 2022. Sedangkan sisanya, akan segera dikirim lagi dalam waktu dekat.
"Karena Suket ini kan tidak bisa sembarangan dikeluarkan, tunggu ada perintah. Harus keadaan mendesak seperti ini, baru bisa diterbitkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)