Surabaya: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menemukan uang sebanyak Rp150 juta dalam koper calon haji asal Tulungagung, Jawa Timur. Uang seorang calon haji dari kloter sembilan itu diketahui saat diperiksa petugas melalui x-ray.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang senilai Rp150 juta yang dibungkus rapi, dan dimasukkan ke dalam jeriken yang juga diisi dengan beras.
"Oleh petugas, uang tersebut dihitung, dan total jumlahnya ada Rp150 juta," kata Kakanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram, selaku Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Kamis, 9 Juni 2022.
Mengetahui hal itu, Maram langsung memerintahkan petugas Bea Cukai PPIH Embarkasi Surabaya, untuk memeriksa calon haji tersebut. Hasilnya, pemilik koper asal Tulungagung ini mengaku uang itu merupakan milik lima orang jemaah yang tergabung dalam satu KBIH.
Baca juga: Calhaj Berusia 65 Tahun Lebih Sehari Diupayakan Tetap Naik Haji
Maram menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor: 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Republik Indonesia, setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai rupiah Rp100 juta harus mendapatkan izin dari BI.
"Karena jumlah uang tunai yang dibawa jemaah kloter 9 diatas Rp100 juta, tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi," ungkapnya.
Selain ditemukannya uang dalam koper jemaah, petugas juga masih menemukan koper yang overwight.
"Masih banyak koper yang kelebihan berat, dan harus dibongkar dikurangi isinya," ujarnya.
Kelebihan berat koper jemaah, kata Maram, sebagian besar didominasi bahan makanan seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara, kacang sambal dan lainnya.
"Kelebihan barang bawaan ini kami kembalikan ke petugas di daerah, dan bisa diambil sepulang dari Tanah Suci," jelas dia.
Surabaya: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menemukan
uang sebanyak Rp150 juta dalam koper calon haji asal Tulungagung, Jawa Timur. Uang seorang calon haji dari kloter sembilan itu diketahui saat diperiksa petugas melalui x-ray.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang senilai Rp150 juta yang dibungkus rapi, dan dimasukkan ke dalam jeriken yang juga diisi dengan beras.
"Oleh petugas, uang tersebut dihitung, dan total jumlahnya ada Rp150 juta," kata Kakanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram, selaku Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Kamis, 9 Juni 2022.
Mengetahui hal itu, Maram langsung memerintahkan petugas Bea Cukai PPIH Embarkasi Surabaya, untuk memeriksa calon haji tersebut. Hasilnya, pemilik koper asal Tulungagung ini mengaku uang itu merupakan milik lima orang jemaah yang tergabung dalam satu KBIH.
Baca juga:
Calhaj Berusia 65 Tahun Lebih Sehari Diupayakan Tetap Naik Haji
Maram menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor: 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Republik Indonesia, setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai rupiah Rp100 juta harus mendapatkan izin dari BI.
"Karena jumlah uang tunai yang dibawa jemaah kloter 9 diatas Rp100 juta, tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi," ungkapnya.
Selain ditemukannya uang dalam koper jemaah, petugas juga masih menemukan koper yang
overwight.
"Masih banyak koper yang kelebihan berat, dan harus dibongkar dikurangi isinya," ujarnya.
Kelebihan berat koper jemaah, kata Maram, sebagian besar didominasi bahan makanan seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara, kacang sambal dan lainnya.
"Kelebihan barang bawaan ini kami kembalikan ke petugas di daerah, dan bisa diambil sepulang dari Tanah Suci," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)