Konferensi pers pelimpahan berkas tersangka penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Konferensi pers pelimpahan berkas tersangka penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Bos Investasi Bodong EDCCash Divonis 6 Tahun Penjara

Antonio • 15 Januari 2022 15:48
Bekasi: Bos E-Dinar Coin Cash (EDCCash), Abdulrahman Yusuf, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar atas kasus penipuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, Jumat, 14 Januari 2022. Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
 
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Kelas 1 A Bekasi yang dipimpin Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdulrahman Yusuf dengan pidana enam tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," katanya saat membacakan vonis.
 
Berdasarkan fakta persidangan, Abdulrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 9 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca: Polisi Kesulitan Kejar Aset Tersangka Investasi Alkes Bodong
 
Menanggapi hal itu, Abdulrahman, menyampaikan pihaknya dan tim kuasa hukum memberikan tanggapan pikir-pikir terhadap vonis yang ditetapkan hakim. Pihaknya nanti juga akan menyampaikan akan melakukan banding atau tidak.
 
"Tanggapannya pikir-pikir, karena tidak sesuai fakta persidangan," katanya.
 
Diketahui, terdapat sebanyak 5 terdakwa yang juga mengikuti sidang vonis kasus tersebut. Yakni, Asep Wawan Hermawan dan Muhammad Roip yang divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
 
Kemudian, Admin EDCCash, Eko Darmanto divonis hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar. Selanjutnya Programmer Aplikasi EDCCash Jati Bayu Aji divonis hukuman penjara selama empat tahun serta Istri Bos EDCCash yakni, Suryani yang divonis 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan