Garut: Sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja di Nagreg oleh oknum prajurit TNI Kabupaten Bandung, digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. Keluarga korban berharap bisa menghadiri persidangan secara langsung.
Dalam peristiwa tabrak lari korban Salsabila, 14, dan Handi Saputra, 17, meninggal. Jasad keduanya kemudian dibuang di kawasan Banyumas, Jawa Tengah.
Ayah dari Handi Saputra, Entes Hidayatullah hanya bisa melihat proses jalannya persidangan di kediaman rumahnya di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara virtual.
Ia menyesalkan karena selama ini tak ada undangan atau pemberitahuan untuk menghadiri persidangan. Padahal pihak keluarga menginginkan hadir dalam persidangan secara langsung.
Baca: Krimonolog Ungkap 2 Alasan Perilaku 3 Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg
"Itu saya belum ada informasi, saya juga kaget karena media yang memberi tahu," ujar Entes Hidayatullah kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.
Ia juga menuturkan keluarga tidak ada yang mengetahui jika persidangan dilakukan hari ini, Selasa, 8 Maret 2022, karena tidak ada yang memberikan undangan kepadanya. Namun ia mengapresiasi karena persidangan sudah dilakukan. "Saya agak tenang juga," akunya.
Sidang selanjutnya, ia meminta agar pihak TNI memberikan informasi terkait waktu persidangan. "Saya berharap diberikan informasi, terlebih Bapak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan akan memfasilitasi," katanya. (Muhardi)
Garut: Sidang perdana kasus
tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja di Nagreg oleh oknum prajurit TNI Kabupaten Bandung, digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. Keluarga korban berharap bisa menghadiri persidangan secara langsung.
Dalam peristiwa tabrak lari korban Salsabila, 14, dan Handi Saputra, 17, meninggal. Jasad keduanya kemudian dibuang di kawasan Banyumas, Jawa Tengah.
Ayah dari Handi Saputra, Entes Hidayatullah hanya bisa melihat proses jalannya persidangan di kediaman rumahnya di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara virtual.
Ia menyesalkan karena selama ini tak ada undangan atau pemberitahuan untuk menghadiri persidangan. Padahal pihak keluarga menginginkan hadir dalam persidangan secara langsung.
Baca: Krimonolog Ungkap 2 Alasan Perilaku 3 Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg
"Itu saya belum ada informasi, saya juga kaget karena media yang memberi tahu," ujar Entes Hidayatullah kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.
Ia juga menuturkan keluarga tidak ada yang mengetahui jika persidangan dilakukan hari ini, Selasa, 8 Maret 2022, karena tidak ada yang memberikan undangan kepadanya. Namun ia mengapresiasi karena persidangan sudah dilakukan. "Saya agak tenang juga," akunya.
Sidang selanjutnya, ia meminta agar pihak TNI memberikan informasi terkait waktu persidangan. "Saya berharap diberikan informasi, terlebih Bapak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan akan memfasilitasi," katanya.
(Muhardi) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)