Bengkulu: Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah segera melakukan pengajuan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Hal tersebut dilakukan agar stok solar subsidi stabil serta tidak terjadi kembali antrean panjang kendaraan hingga ratusan meter di SPBU di Bengkulu.
"Pemerintah mengajukan penambahan kuota BBM subsidi jenis solar agar tidak ada antrian panjang kendaraan di beberapa SPBU," kata Rohidin di Bengkulu, Sabtu, 26 Maret 2022.
Selain itu, pihaknya telah membuat aturan untuk pengisian BBM subsidi jenis solar yang hanya dilayani pada malam hari.
Baca juga: Krisis Solar, Nelayan Jeneponto Tak Bisa Melaut
"Peraturan tersebut berupa pengelola SPBU hanya melayani pengisian solar pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," terangnya.
Hal tersebut dilakukan agar pengendara atau kendaraan lainnya yang tidak mengantre BBM subsidi jenis solar pada siang hari tidak merasa terganggu dengan adanya antrean panjang kendaraan.
Namun, peraturan tersebut dikeluhkan oleh pengendara kendaraan yang mengantre sebab mengganggu pekerjaan dan menyebabkan penghasilan berkurang.
Salah satu supir truk, Anton, berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi terkait kelangkaan BBM subsidi jenis solar tersebut.
"Dengan kelangkaan ini sangat mengganggu aktivitas kami sebagai supir pengangkut barang dan mengurangi pendapatan keluarga," ujarnya.
Bengkulu: Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah segera melakukan pengajuan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menambah kuota
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Hal tersebut dilakukan agar stok solar subsidi stabil serta tidak terjadi kembali antrean panjang kendaraan hingga ratusan meter di SPBU di Bengkulu.
"Pemerintah mengajukan penambahan kuota BBM subsidi jenis solar agar tidak ada antrian panjang kendaraan di beberapa SPBU," kata Rohidin di Bengkulu, Sabtu, 26 Maret 2022.
Selain itu, pihaknya telah membuat aturan untuk pengisian BBM subsidi jenis solar yang hanya dilayani pada malam hari.
Baca juga:
Krisis Solar, Nelayan Jeneponto Tak Bisa Melaut
"Peraturan tersebut berupa pengelola SPBU hanya melayani pengisian solar pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," terangnya.
Hal tersebut dilakukan agar pengendara atau kendaraan lainnya yang tidak mengantre BBM subsidi jenis solar pada siang hari tidak merasa terganggu dengan adanya antrean panjang kendaraan.
Namun, peraturan tersebut dikeluhkan oleh pengendara kendaraan yang mengantre sebab mengganggu pekerjaan dan menyebabkan penghasilan berkurang.
Salah satu supir truk, Anton, berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi terkait kelangkaan BBM subsidi jenis solar tersebut.
"Dengan kelangkaan ini sangat mengganggu aktivitas kami sebagai supir pengangkut barang dan mengurangi pendapatan keluarga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)