Surabaya: Proses hukum dugaan pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan tersangka MSAT yang merupakan putra seorang kiai jadi perbincangan publik.
Sebelumnya, polisi gagal menangkap tersangka lantaran melakukan perlawanan. Bahkan, keluarga tersangka juga menuding proses penegakan hukum itu perbuatan fitnah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan semestinya pernyataan yang dilontarkan keluarga MSAT dibuktikan secara hukum. Jalan yang harus ditempuh pun bukan 'melindungi' MSAT.
"Artinya apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak, apakah pelapor atau korban telah melakukan tindak pidana fitnah atau tidak, proses hukum lah yang dapat membuktikannya," terang Mia, Selasa, 5 Juli 2022.
Menurut Mia, syarat agar suatu tuduhan dapat dianggap sebagai fitnah karena dianggap tidak berdasar atau tanpa alat bukti, perbuatan fitnah tersebut harus memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembuktian, kata dia, merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Namun sebelum masuk ke tahap pembuktian di persidangan, ada tahapan proses yang harus dilalui, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
"Nah, dalam kasus yang melibatkan tersangka MSAT tersebut belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik bahkan melarikan diri dan menjadi DPO," terangnya.
Surabaya: Proses hukum dugaan
pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan tersangka MSAT yang merupakan putra seorang kiai jadi perbincangan publik.
Sebelumnya, polisi gagal menangkap tersangka lantaran melakukan perlawanan. Bahkan, keluarga tersangka juga menuding proses
penegakan hukum itu perbuatan fitnah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan semestinya pernyataan yang dilontarkan keluarga MSAT dibuktikan secara hukum. Jalan yang harus ditempuh pun bukan 'melindungi' MSAT.
"Artinya apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak, apakah pelapor atau korban telah melakukan tindak pidana fitnah atau tidak, proses hukum lah yang dapat membuktikannya," terang Mia, Selasa, 5 Juli 2022.
Menurut Mia, syarat agar suatu tuduhan dapat dianggap sebagai fitnah karena dianggap tidak berdasar atau tanpa alat bukti, perbuatan fitnah tersebut harus memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembuktian, kata dia, merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Namun sebelum masuk ke tahap pembuktian di persidangan, ada tahapan proses yang harus dilalui, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
"Nah, dalam kasus yang melibatkan
tersangka MSAT tersebut belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik bahkan melarikan diri dan menjadi DPO," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)