medcom.id, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal memberikan sanksi tegas kepada Kemal M.S. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel itu dianggap telah menyebarkan fitnah melalui video yang diunggahnya di Youtube.
"Hari ini Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat) akan merapatkan, karena dia (Kemal) juga pernah bertindak tidak sepatutnya dan sudah kita lakukan pembinaan," kata Sekertaris Daerah Kota Tangsel Muhamad di Puspemkot Tangsel, Jalan Raya Maruga, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 13 Maret 2017.
Muhamad menyebut, pihaknya akan merekomendasikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel agar Kemal mendapat sanksi non-job. "Karena yang bersangkutan tidak layak menempati jabatan tersebut," ujarnya.
(Baca: Wakil Wali Kota Tangsel Bantah Tudingan Kemal)
Selain sanksi administrasi, lanjut Muhamad, pihaknya juga akan melaporkan tuduhan Kemal dalam video ke polisi. "Kita laporkan ke Mabes Polri, tembusan Polda dan Polres Tangsel. Kita laporkan terkait pencemaran nama baik dan hal-hal lain yang nanti kita rapatkan," ucap dia.
Sebelumnya, Kemal mengunggah video di Youtube berjudul `Surat Terbuka untuk Bapak Presiden Ir.H. Joko Widodo dari Ir. Kemal M.S`. Video berdurasi 7.24 menit itu berisi curahan hati Kemal terkait tata kelola Pemkot Tangsel dalam penempatan pejabat dan dugaan berbagai penyimpangan.
(Baca: Surat Terbuka ASN Pemkot Tangsel untuk Presiden)
medcom.id, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal memberikan sanksi tegas kepada Kemal M.S. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel itu dianggap telah menyebarkan fitnah melalui video yang diunggahnya di
Youtube.
"Hari ini Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat) akan merapatkan, karena dia (Kemal) juga pernah bertindak tidak sepatutnya dan sudah kita lakukan pembinaan," kata Sekertaris Daerah Kota Tangsel Muhamad di Puspemkot Tangsel, Jalan Raya Maruga, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 13 Maret 2017.
Muhamad menyebut, pihaknya akan merekomendasikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel agar Kemal mendapat sanksi
non-job. "Karena yang bersangkutan tidak layak menempati jabatan tersebut," ujarnya.
(Baca: Wakil Wali Kota Tangsel Bantah Tudingan Kemal)
Selain sanksi administrasi, lanjut Muhamad, pihaknya juga akan melaporkan tuduhan Kemal dalam video ke polisi. "Kita laporkan ke Mabes Polri, tembusan Polda dan Polres Tangsel. Kita laporkan terkait pencemaran nama baik dan hal-hal lain yang nanti kita rapatkan," ucap dia.
Sebelumnya, Kemal mengunggah video di
Youtube berjudul `Surat Terbuka untuk Bapak Presiden Ir.H. Joko Widodo dari Ir. Kemal M.S`. Video berdurasi 7.24 menit itu berisi curahan hati Kemal terkait tata kelola Pemkot Tangsel dalam penempatan pejabat dan dugaan berbagai penyimpangan.
(Baca: Surat Terbuka ASN Pemkot Tangsel untuk Presiden) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)