Tajudin, penjual cobek yang tersandung masalah hukum di Polres Tangsel, MTVN - Farhan Dwi
Tajudin, penjual cobek yang tersandung masalah hukum di Polres Tangsel, MTVN - Farhan Dwi

Tajudin Cari Handphone yang Disita Polres Tangsel

Farhan Dwitama • 20 Januari 2017 07:41
medcom.id, Tangerang: Tajudin, penjual cobek yang tersandung kasus hukum, mengambil barang-barangnya di Polres Tangerang Selatan, Banten. Tapi Tajudin tak menemukan handphonenya.
 
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan menangkap penjual cobek itu pada April 2016. Sejak itu pula, Polres menyita barang-barang milik Tajudin. 
 
"Yaitu STNK, dua kartu SIM, KTP, dompet, dan handphone," kata Alexander di Mapolres Tangsel seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Jumat (20/1/2017).

Alexander mengatakan tak ada keluarga atau siapapun yang mengambil barang-barang tersebut. 
 
Lalu pada Kamis 19 Januari, Tajudin mendatangi Kantor Polres Tangsel. Ia bermaksud mengambil kembali barang-barangnya.
 
Baca: Penjual Cobek Tagih Barang Miliknya yang Disita Polres Tangsel
 
"STNK, 2 SIM, dompet, dan KTP ada. Tapi handphone saya yang belum ada," ujar Tajudin yang datang bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdul Hamim Jauzie.
 
Alexander menduga handphone Tajudin terbawa oleh teman-temannya. Lantaran itu Tajudin pun bermaksud menanyakan handphone itu ke teman-temannya.
 
Tajudin merupakan penjual cobek di Bintaro, Tangsel. Pada 2016, ia ditangkap Polres atas dugaan kasus eksploitasi anak.
 
Pria berusia 41 tahun itu kemudian menghuni sel Rumah Tahanan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Baca: Dikriminalisasi, Tukang Cobek Gugat Balik Polres Tangsel
 
Namun pada 12 Januari 2017, majelis hakim menyatakan Tajudin lepas dari segala tuntutan umum. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Tajudin.
 
Lihat video:
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan