medcom.id, Tangerang: Tajudin, 42, penjual cobek, korban kriminalisasi polisi, mendatangi kantor Kepolisian Resor Tangerang Selatan untuk mengambil kembali barang miliknya yang sempat disita.
Dia datang bersama kuasa hukumnya dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Kamis 19 Januari 2017. Barang yang hendak diambil adalah barang yang disita Satuan Reserse Polres Tangsel pada saat pemeriksaan kasus dugaan perdagangan anak, April 2016.
"Menanyakan barang lebih tepatnya. Kalau ambil kan kita berarti menuduh barang ada di polisi. Kita masih menduga," kata Hamim, di kantor Polres Tangsel.
Tajudin harus mendekam di balik jeruji selama 9 bulan karena dituduh mempekerjakan dua anak di bawah umur. Kedua anak ini disuruh menjual cobek dari siang hingga malam di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.
Namun, tuduhan itu terbantahkan setelah Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Tajudin tak bersalah.
Baca: Dikriminalisasi, Tukang Cobek Gugat Balik Polres Tangsel
Sejumlah barang yang ingin ditagih Tajudin antara lain STNK, SIM A, SIM C, KTP, dompet, dan ponsel. "Karena kita tidak tahu di mana keberadaan barang-barang itu," kata Hamim.
Tajudin dan Hamim langsung diajak masuk ke ruangan Sat Reskrim Polres Tangsel tak lama setelah tiba di sana.
medcom.id, Tangerang: Tajudin, 42, penjual cobek, korban kriminalisasi polisi, mendatangi kantor Kepolisian Resor Tangerang Selatan untuk mengambil kembali barang miliknya yang sempat disita.
Dia datang bersama kuasa hukumnya dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Kamis 19 Januari 2017. Barang yang hendak diambil adalah barang yang disita Satuan Reserse Polres Tangsel pada saat pemeriksaan kasus dugaan perdagangan anak, April 2016.
"Menanyakan barang lebih tepatnya. Kalau ambil kan kita berarti menuduh barang ada di polisi. Kita masih menduga," kata Hamim, di kantor Polres Tangsel.
Tajudin harus mendekam di balik jeruji selama 9 bulan karena dituduh mempekerjakan dua anak di bawah umur. Kedua anak ini disuruh menjual cobek dari siang hingga malam di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.
Namun, tuduhan itu terbantahkan setelah Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Tajudin tak bersalah.
Baca: Dikriminalisasi, Tukang Cobek Gugat Balik Polres Tangsel
Sejumlah barang yang ingin ditagih Tajudin antara lain STNK, SIM A, SIM C, KTP, dompet, dan ponsel. "Karena kita tidak tahu di mana keberadaan barang-barang itu," kata Hamim.
Tajudin dan Hamim langsung diajak masuk ke ruangan Sat Reskrim Polres Tangsel tak lama setelah tiba di sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)