Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan, saat menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Balai Kota Surabaya pada Senin, 12 September 2022. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan, saat menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Balai Kota Surabaya pada Senin, 12 September 2022. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

Pendataan Tenaga Non-ASN Kota Surabaya Dipercepat

Antara • 13 September 2022 08:29
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya berupaya melakukan percepatan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) agar bisa segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan, mengatakan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Pemkot Surabaya berupaya melakukan percepatan pendataan tenaga non-ASN.
 
"Selain itu, percepatan dilakukan agar tenaga non-ASN itu bisa segera ditempatkan sesuai dengan ketersediaan formasi yang ada," kata Hendro di Surabaya, Selasa, 13 September 2022.
 
Baca: Ganjar Minta Penghapusan Tenaga Honorer Dikaji Ulang

Dia menjelaskan terobosan yang dilakukan pemkot untuk kesejahteraan pegawai non-ASN selama ini antara lain, memberikan gaji sesuai dengan UMK Kota Surabaya.

Selain itu pemkot juga memberikan jaminan keamanan untuk pegawai non-ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
 
"Saat ini, total tenaga non-ASN di Pemkot Surabaya ada 24.993. Insya Allah bulan depan segera kami selesaikan pendataannya, setelah itu kami kirim ke Kemenpan RB, kemudian tinggal ditunggu seperti apa petunjuk teknis (juknis) selanjutnya," jelas Hendro.
 
Selain itu, lanjut Hendro, pihaknya juga telah menyampaikan beberapa hal terkait pegawai non-ASN dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Balai Kota Surabaya pada Senin, 12 September 2022, di antaranya soal kepastian formasi, kemungkinan tidak tertampungnya pegawai non-ASN menjadi PPPK dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK.
 
"Kami harap ke depannya ada solusi dan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Karena selama ini alokasi dana untuk PPPK menggunakan APBD," ujar Hendro.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan