Malang: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan, penetapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, murni merupakan kasus hukum. Ia menegaskan, tak ada unsur politik dalam pengusutan perkara ini.
"Kasus Lukas Enembe itu sekali lagi saya tegaskan, saya tegaskan itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik," katanya di Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 September 2022.
Mahfud menegaskan, pengusutan kasus ini berlandaskan perintah undang-undang. Selain itu, juga berdasarkan aspirasi dari masyarakat Papua.
"Itu adalah atas perintah UU dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe itu diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup," imbuhnya.
Mahfud menambahkan, pengusutan kasus ini berdasarkan hasil temuan dan fakta hukum. Salah satunya, hasil dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar temuan PPATK di rekening Lukas.
"Katanya Rp1 miliar kok ditersangkakan. Maka saya jelaskan. Bukan Rp1 miliar. Itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia. Karena sudah ada siapa yang transfer, uangnya dari mana dan untuk apa, itu sudah ada," jelasnya.
Mahfud mengaku, pada kasus Lukas, juga terdapat dugaan korupsi dengan nominal Rp566 miliar. Termasuk di antaranya uang sebesar Rp71 miliar yang telah diblokir.
"Dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp566 miliar. Kemudian ada Rp71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir," imbuhnya.
Malang: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),
Mahfud MD, menegaskan, penetapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, murni merupakan kasus hukum. Ia menegaskan, tak ada unsur politik dalam pengusutan perkara ini.
"Kasus
Lukas Enembe itu sekali lagi saya tegaskan, saya tegaskan itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik," katanya di Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 September 2022.
Mahfud menegaskan, pengusutan kasus ini berlandaskan perintah undang-undang. Selain itu, juga berdasarkan aspirasi dari
masyarakat Papua.
"Itu adalah atas perintah UU dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe itu diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup," imbuhnya.
Mahfud menambahkan, pengusutan kasus ini berdasarkan hasil temuan dan fakta hukum. Salah satunya, hasil dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar temuan PPATK di rekening Lukas.
"Katanya Rp1 miliar kok ditersangkakan. Maka saya jelaskan. Bukan Rp1 miliar. Itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia. Karena sudah ada siapa yang transfer, uangnya dari mana dan untuk apa, itu sudah ada," jelasnya.
Mahfud mengaku, pada kasus Lukas, juga terdapat dugaan korupsi dengan nominal Rp566 miliar. Termasuk di antaranya uang sebesar Rp71 miliar yang telah diblokir.
"Dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp566 miliar. Kemudian ada Rp71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)