Surabaya: Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahtanto, merespon terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mafia tanah. Saat ini KPK menemukan ada 244 kasus mafia tanah di Indonesia selama empat tahun terakhir.
"Saya sudah ketemu KPK, saya akan tindak lanjuti terkait mafia tanah," kata Hadi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 5 Januari 2023.
Mantan Panglima TNI ini memberi peringatan keras kepada para mafia tanah. Hadi menegaskan tidak main-main untuk melibas mereka. Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah dan kejaksaan.
"Saya tidak main-main dengan mafia tanah, kalau memang terbukti saya dengan aparat polri, aparat pemda, kejaksaan juga akan menindak tegas," jelasnya.
KPK sendiri mengungkap 244 kasus mafia tanah ini dari kajian Direktorat Monitoring KPK. Selain ratusan kasus mafia tanah itu, KPK juga membeberkan ada 31.228 kasus pertanahan. Rinciannya sebanyak 37 persen sengketa, 2,7 persen konflik dan 60 persen perkara.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut kalau mayoritas masalahnya ialah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terpetakan. Jumlah HGU yang belum terpetakan sebanyak 1.799 sertifikat dengan luas 8,3 hektare.
"Masalah klasik sengketa agraria yang ditemukan adalah tumpah tindih hak guna usaha," kata Ghufron.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahtanto, merespon terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) soal
mafia tanah. Saat ini KPK menemukan ada 244 kasus mafia tanah di Indonesia selama empat tahun terakhir.
"Saya sudah ketemu KPK, saya akan tindak lanjuti terkait mafia tanah," kata Hadi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 5 Januari 2023.
Mantan Panglima TNI ini memberi peringatan keras kepada para mafia tanah. Hadi menegaskan tidak main-main untuk melibas mereka.
Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah dan kejaksaan.
"Saya tidak main-main dengan mafia tanah, kalau memang terbukti saya dengan aparat polri, aparat pemda, kejaksaan juga akan menindak tegas," jelasnya.
KPK sendiri mengungkap 244 kasus mafia tanah ini dari kajian Direktorat Monitoring KPK. Selain ratusan kasus mafia tanah itu, KPK juga membeberkan ada 31.228 kasus pertanahan. Rinciannya sebanyak 37 persen sengketa, 2,7 persen konflik dan 60 persen perkara.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut kalau mayoritas masalahnya ialah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terpetakan. Jumlah HGU yang belum terpetakan sebanyak 1.799 sertifikat dengan luas 8,3 hektare.
"Masalah klasik sengketa agraria yang ditemukan adalah tumpah tindih hak guna usaha," kata Ghufron.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)